Buronan Kejati Banten Dalam Kasus Korupsi Dana Bantuan Untuk Madrasah di Pandeglang di Tangkap

- Kontributor

Senin, 24 Februari 2025 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Detik penangkapan Moh Ripai pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan madrasah yang sempat buron dan DPO dari 2012 silam.

Foto: Detik penangkapan Moh Ripai pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan madrasah yang sempat buron dan DPO dari 2012 silam.

Pandeglang,20 Februari 2025 | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten menangkap Mohamad Ripai, terpidana kasus korupsi dana bantuan untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Pandeglang, Banten.

Ripai ditangkap pada Rabu (19/2/2025) petang di kontrakan Jalan RHM Noeradji, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, setelah masuk daftar pencarian orang selama 13 tahun.

“Tim Tabur telah mengamankan satu orang terpidana atas nama Moh Ripai yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adikresna, Kamis (20/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangga menjelaskan, Ripai bersama terpidana lainnya, KM Nawawi, sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang dan bandingnya diperkuat dengan pidana penjara selama 1 tahun pada 2011.

Jaksa pada saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

Jaksa pada saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, saat putusan kasasi terbit, keduanya telah bebas menjalani hukuman sesuai vonis di tingkat pertama dan kedua. Saat akan dieksekusi penyidik, keduanya sudah melarikan diri dan tidak berada di rumah sesuai identitasnya.

“Dia kabur tidak menyerahkan diri, alasannya katanya tidak tahu (ada putusan kasasi),” ujar Rangga.

Setelah dilakukan penangkapan, Ripai kemudian dibawa ke Kantor Kejati Banten untuk proses pemeriksaan sebelum menjalani sisa masa pidana di Rutan Kelas II Pandeglang.

“Kini menjalani sisa masa tahanan, tetapi dikurangi masa tahanan sebelumnya,” kata dia.

Latar belakang kasus Kasus korupsi berawal dari adanya bantuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memberikan program bantuan block grant untuk MTs pada 2010. Kanwil Kementerian Agama Banten kemudian mengusulkan 60 MTs agar menerima bantuan tersebut.

Baca Juga  Mengaku Akan Mengawal Paspampres Gadungan di Banten Datangi Kepala Daerah Terpilih

Salah satunya MTs Annizhomiyah di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang menerima bantuan Rp 90 juta. Ripai dan Nawawi kemudian berpura-pura sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara MTs Annizhomiyah.

Keduanya memalsukan surat-surat dan mencairkan dana tersebut atas suruhan seorang buron juga bernama Dadang Hasbulloh dan Satrio Wibowo. Kepala Sekolah MTs yang asli saat itu, Ened Kurnaedi, kemudian mengetahuinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Menes.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:21 WIB

⚖️ Hukum & Kriminal

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:07 WIB