Lebak, 13 Januari 2025 | Kepolisian Resor Lebak berhasil mengamankan seorang oknum guru berinisial W guru Sekolah Dasar Negeri 02 Ciparasai yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak-anak di bawah umur yang juga merupakan siswi dari sekolah tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang merasa khawatir dengan perilaku mencurigakan.
Hasil yang dihimpun media,korban berjumlah 8 orang. Sementara belum ada informasi mengenai korban lainnya.
Media journalmedianews.com masih terus berupaya menggali perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap delapan siswi SDN 02 Ciparasi.
Pelaku kini terancam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.