Kades Cibeureum Tuduh Anggota LSM KPK: Fitnah atau Fakta?

- Kontributor

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Selasa 10/12/2024 | – Dalam sebuah insiden yang memanas, Kepala Desa Cibeureum, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Maman, telah menuduh seorang anggota lembaga LSM KPK, Utom alias Rohim.

Tuduhan tersebut menyatakan bahwa Rohim telah mengorek-ngorek informasi tentang Desa Cibeureum dan mencatat plat nomor motor milik kades di tempat pencucian motor.

Rohim, yang merasa tidak terima atas tuduhan tersebut,merasa kaget apa yang dituduhkan Kades Desa Cibeurum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat kaget, tiba-tiba dituduh mencatat plat nomor motor jenis Beat dengan nada bicara yang tinggi oleh kades. Saya sangat tidak terima karena saya tidak merasa melakukannya,Saya berani tersambar petir sekarang juga kalau memang saya melakukan tuduhan tersebut. Ini sangat merendahkan harga diri saya,” ungkap Rohim dengan nada kesal kepada awak media.

Saat kejadian Rohim mengaku ada saksi yang mendengar tuduhan sang Kades, Saat dikonfirmasi, teman Rohim membenarkan apa yang dialami Rohim saat dituduh oleh kades.

“Saya melihat dan mendengar sendiri kades memarahi dan menuduh Rohim tanpa bukti yang jelas. Seharusnya kades bisa memberikan contoh yang baik, bukan langsung menuduh tanpa fakta. Jika tidak mau dikoreksi oleh lembaga atau media, jangan jadi kades,”Ungkapnya.

Keduanya menceritakan dan meperagakan tuduhan yang dilontarkan sang kades kepada anggota LSM KPK tersebut.

“Coba kamu, Tom, jangan ngutak-ngatik di sini aja, mencatat-catat plat nomor motor saya. Apa maksudnya? Semua ditanyain, ini masalah kayu juga sudah dibicarakan, kenapa ditanyakan lagi? Di Desa Cibeureum ini, kalau dikorek semuanya juga tidak ada yang sempurna. Apa maksudnya mencatat plat nomor motor saya?” ungkap mereka meniru Kades Cibeureum.

Merasa difitnah, Rohim merasa kecewa dengan sikap Maman sebagai kades Cibeureum. Menurut Rohim, seyogyanya sang kades tabayun dulu sebelum menuduh.

Baca Juga  Curhatan Wisatawan Lalui Kemacetan Demi Liburan Ke Puncak Bogor

Namun hingga kini ,Rohim belum mengonfirmasi langkahnya yang ia anggap sebagai fitnah tersebut.

Inilah Sanksi dan Undang-Undang yang Mengatur tentang tuduhan tanpa bukti/ Fitnah:

Pasal 311 ayat (1) KUHP:

Pelaku fitnah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. Fitnah adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan orang lain serta mencoreng nama baik.

Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023: Pelaku yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dan tidak membuktikan tuduhannya, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru