Scroll untuk baca artikel
breaking
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Kabar Daerah

Warga Desa Jaga Raksa Keluhkan Pelayanan: Kesulitan Mengurus Surat Perpindahan Penduduk Antar Provinsi

161
×

Warga Desa Jaga Raksa Keluhkan Pelayanan: Kesulitan Mengurus Surat Perpindahan Penduduk Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini
1000015571

Lebak,10 Desember 2024 | Seorang warga Desa Jaga Raksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, mengungkapkan keluhannya terkait pelayanan birokrasi di desanya.

Warga tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan, menceritakan pengalamannya saat mengurus surat perpindahan penduduk antar provinsi.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Ia merasa tidak mendapatkan pelayanan yang cepat dan tanggap dari pegawai desa.

Dalam percakapan melalui WhatsApp dengan salah satu pegawai desa, warga tersebut menunjukkan bukti chat yang memperlihatkan bahwa ia harus menunggu lama untuk mendapatkan arahan yang jelas.

“Saya merasa dilayani dengan lambat dan berbelit dalam prosesnya,” ujarnya.

Prosedur dan Peraturan Mengurus Surat Perpindahan Penduduk Antar Provinsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, berikut adalah prosedur dan persyaratan untuk mengurus surat perpindahan penduduk antar provinsi:

Dokumen yang Diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang dapat diunduh dari situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal.

Langkah-langkah Pengurusan:
Scan Dokumen: Semua dokumen persyaratan harus discan dalam format JPG/JPEG atau PDF.

Pendaftaran Online:

  • Buka laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran antrian online.
  • Siapkan nomor handphone dan nomor induk KTP (NIK) untuk melakukan pendaftaran.

Isi Data:

  • Pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan.
  • Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih “Kirim”.
  • Verifikasi: Tunggu verifikasi dari petugas

Disdukcapil.

  • Terbitkan Surat: Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF.
  • Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Baca Juga  Kepulangan Jemaah Haji Polres Lebak Lakukan Pengamanan

Warga Desa Jaga Raksa berharap agar pelayanan di desanya dapat ditingkatkan, terutama dalam hal kecepatan dan kejelasan informasi.

“Kami sangat berharap ada perbaikan dalam pelayanan birokrasi di desa ini. Proses yang lambat dan tidak jelas sangat menyulitkan kami yang membutuhkan dokumen penting seperti surat perpindahan penduduk,” tambahnya.

Keluhan ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa dan instansi terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan prosedur yang sudah ditetapkan, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole