Kontroversi Pengadaan Seragam di SMPN 1 Caringin, Kabupaten Bogor

- Kontributor

Rabu, 28 Agustus 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,28 Agustus 2024 – Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, pengadaan seragam sekolah seharusnya diusahakan sendiri oleh orang tua siswa.

Aturan ini juga menegaskan bahwa pengadaan seragam tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) maupun kenaikan kelas. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda.

Di SMPN 1 Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, muncul kontroversi terkait pengadaan seragam sekolah. Sekolah ini diketahui menjual seragam batik dan setelan baju olahraga dengan harga yang dianggap fantastis oleh beberapa orang tua siswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu orang tua siswa yang anaknya baru masuk SMPN 1 Caringin mengungkapkan bahwa dalam rapat orang tua siswa yang dihadiri oleh staf dewan guru dan komite sekolah, dibahas mengenai seragam batik, setelan baju olahraga, dan baju muslim.

Total harga yang ditetapkan untuk ketiga jenis seragam tersebut mencapai Rp. 900.000,00 dan dapat dicicil selama tiga bulan.

“Anak saya baru masuk SMPN 1 Caringin. Kemarin, saat rapat orang tua siswa yang dihadiri oleh staf dewan guru dan komite sekolah, dibahas soal seragam batik, setelan baju olahraga, dan baju muslim. Total harganya Rp. 900.000,00 dan boleh dicicil selama tiga bulan,” ujar salah satu wali murid.

Pihak sekolah, melalui Humas yang ditemui pada Rabu (28/08/2024), membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurut Humas, seragam batik dan olahraga tidak bisa dibeli di luar sekolah karena dikhawatirkan akan berbeda-beda dan tidak seragam. Oleh karena itu, sekolah menyediakan konfeksi khusus untuk membuat seragam tersebut dan menjualnya kepada wali murid.

“Benar, saat rapat orang tua siswa baru kami membahas soal seragam batik dan olahraga. Karena tidak bisa dibeli di luar, kalau masing-masing beli di luar nanti jadi beda-beda, tidak seragam. Makanya kami menyediakan konfeksi khusus untuk membuat seragam tersebut. Yang menjualkan konfeksi kepada wali murid bukan kami,” jelas Humas.

Humas juga menambahkan bahwa meskipun transaksi terjadi di sekolah, pihak sekolah hanya bertindak sebagai perantara antara wali murid dan konfeksi.

Baca Juga  PLT Camat Sobang Lepas 5 Casis Sekolah Rakyat Tingkat SMA ke Rangkasbitung

“Iya, benar kami yang menunjuk konfeksinya. Uangnya pun memang kami yang terima, tapi hanya sebatas penyambung antara wali murid dengan konfeksi. Meskipun transaksinya terjadi di sekolah,” sambungnya.

Kontroversi ini menimbulkan berbagai reaksi dari orang tua siswa. Beberapa merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan, sementara yang lain memahami alasan di balik kebijakan tersebut.

Namun, yang jelas, kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pihak sekolah dan orang tua siswa dalam hal pengadaan seragam sekolah.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:19 WIB

DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 Sep 2026 - 05:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:59 WIB