Lebak -Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hadi Mulya mengatakan, penerapan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar didaerah tidak berlaku.
Hal ini disebabkan beberapa hal diantaranya jarak rumah dengan sekolah yang cukup jauh, dan jumlah sekolah yang terbatas di wilayah tertentu.
“Kadang-kadang namanya zonasi di daerah itu gak berlaku karena jarak. Sebab sejumlah wilayah di Lebak yang di pedalaman itu jarak ke sekolah cukup jauh dan juga terbatas jumlah sekolahnya,” katanya, Jum’at (21/6/2024).
Selain itu tambahnya, Disdik juga memberikan toleransi untuk waktu penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar hingga bulan Agustus mendatang.
Karena dari pengalaman pada tahun sebelumnya banyak orang tua baru mendaftarkan anaknya ke sekolah setelah masuk tahun ajaran baru, disebabkan anak pada mulanya tidak mau bersekolah.
“Kadang-kadang waktu juga bisa lewat, yang penting saat pengisian Dapodik pada 21 Agustus data siswa sudah masuk ke Dapodik.
Memang agak ada dispensasi untuk penerimaan siswa SD ini, karena bisa anak awalnya tidak mau sekolah, tapi setelah lihat teman-temannya masuk sekolah pakai seragam baru mau sekolah, yang seperti ini kita maklumi,” katanya.
Di kabupaten Lebak ada 778 Sekolah Dasar , yang siap menerima Peserta Didik Baru tahun ajaran 2024 – 2025. Sementara jumlah lulusan Sekolah Dasar pada tahun 2024 sebanyak 21.829.