Puguh Kribo vs. Polda Banten: Ajukan Praperadilan Kasus Salah Persangkaan di Pengadilan Negeri Serang Banten

- Kontributor

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Kantor Hukum PTW & Rekan yang berkedudukan di Jakarta, Adv. Puguh Kribo, S.T., S.H.,M.H., , dan rekan Adv. Santoso, S.H., Adv. Sendy Hansen Sirait, S.H., datangi kantor Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (3/6/2024) kemaren.

Puguh menjelaskan kedatangannya ke PN Serang Banten mengajukan pendaftaran gugatan Praperadilan terkait adanya dugaan salah persangkaan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 264 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana, atas salah tangkap dan penahanan terhadap inisial SS dengan Nomor Perkara 7/PID.PRA/2024/PN.SRG dan inisial RD, BJ, ZA, dengan Nomor Perkara 8/PID.PRA/2024/PN.SRG, atas dasar Salah Sangkaan.

“Begini, awal mula diajukannya Pra Peradilan adalah adanya salah persangkaan yang bermula dari RH yang bernama FH sekitar tahun 2007 sesuai nomor order Merek di Notaris di jl Jombang, Cilegon Banten bernama NMF, dan penandatanganan akta terjadi di Jakarta bukan di Cilegon Banten. “Kata Puguh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pada saat penandatanganan berkas di Jakarta hanya dihadiri oleh RH sesuai dengan Minota, sedangkan FH tidak hadir dikarenakan telah meninggal dunia pada Februari di Badung Bali 2022.

“Tandatangan atau signature kondisi kosong di minota (notulis) notaris NMF, jadi proses penandatanganan ada di Locus Jakarta Utara yang seharusnya wilayah Yurisdiksi dari Polda Metro Jaya. Semestinya notaris NMF yang seharusnya dipanggil dalam perkara ini, karena telah menerbitkan produk Notaris. “Ujarnya.

Lebih lanjut, kata advokat yang memiliki ciri khas berambut kribo ini menyebut pihak RH telah memberikan pengertian kepada notaris NMF bahwa FH telah meninggal dunia, dalam fakta hukum Notaris NMF dengan terbitnya Akta Notaris No. XX tanggal 15 Juni 2022, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak RH dan kawan-kawan.

Baca Juga  Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

“Disini kami melihat adanya kesalahan atau kelalaian Notaris yang harus digugat oleh pihak RH, pada kenyatannya RH dkk dilaporkan oleh pihak WH anak pertama dari FH yang tidak diikutsertakan dalam pembuatan Akta tersebut, karena FH belum ada persetujuan sebagai ahli waris dari FH kepada WH. dan pengakuan RH bahwa dia tidak pernah memberikan perintah atau melakukan tindakan diluar hukum dalam proses penandatanganan akta notaris. “Jelas Puguh dihadapan awak media.

Ironinya lanjut Puguh, WH malah melaporkan RH dan kawan-kawan ke Polda Banten atas dasar pemalsuan surat 263, 264, 266 KUH Pidana. Dengan nomor LP/B/140/2023/SPKT, tanggal 10 Juni 2023. Bahkan telah berproses dan terbitnya penetapan sebagai tersangka 1 dengan nomor S.Tap/165.a/III/RES.1.9 Ditreskrimum tgl 18 Maret 2024, penangkapan nomor SP.KAP/78/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, serta Penahanan SP.HAN/69/V/RES.1.9/2024ditreskrimum.

Mengutip perkara kliennya, Puguh mengklaim telah mengajukan Permohonan Penangguhan penahanan tanggal 30 Mei 2024 ke Penyidik Polda Banten untuk tersangka SS dengan alasan kondisi kesehatan kliennya serta berbagai unsur lainnya yang mrnguatkan, namun jelas dia sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi maupun persetujuan penangguhan terhadap SS.

“Kita melihatnya secara hukum ada salah tangkap dalam penangkapan tersangka SS. Dimana Locus dan tempus yang tidak sesuai pada Surat perintah penangkapan S.Tap/165.a/III/RES.1.9 Ditreskrimum tgl 18 Maret 2024. “Jelas Puguh.

Untuk itu lanjut Puguh, Kuasa Hukum dan Kantor Hukum PTW melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang, sebagaimana dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 SD 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Baca Juga  Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

“Perlu diketahui, Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. “Bebernya.

Selanjutnya, ulas pengacara kondang ini, tindak pidana pemalsuan surat terdapat pada Pasal 266 KUHP, dimana isi pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, yakni Ayat (1) “barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksut untuk memakai atau menyuruh orang lain.
( Rls FWJI / Red. )

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti
KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Ilustrasi pengungkapan laboratorium narkoba rahasia di Kabupaten Pidie, Aceh. Kapolri memaparkan kronologi penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti sekitar 1,2 ton bruto, berupa sabu cair dan sabu kristal.

⚖️ Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:41 WIB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB