Tantangan Bea Cukai Bogor: Gudang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Cilember Cisarua Bogor

- Kontributor

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR. Maraknya pengedaran rokok ilegal tanpa cukai di Indonesia semakin merajalela seolah tidak ada jerat hukum yang mengancam para penjual barang ilegal tersebut. Seperti salahsatunya rumah salahsatu warga di Kp. Anyar RT.03/04, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Dimana rumah tersebut juga dijadikan sebagai rokok tanpa cukai dengan berbagai jenis merek, Rabu (29/05/2024).

Meskipun sudah jelas bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dimana pemilik usaha roko ilegal tersebut mengedarkan rokoknya dengan bebas ke berbagai penjual rokok eceran diberbagai wilayah. Ketika awak media menyambangi lokasi salahsatu orang yang ada dilokasi mengatakan bahwa pemilik barang sedang tidak ada dilokasi, dan ketika diminta untuk menghubungi pemilik yang datang justru 1 orang yang mengaku tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Gerakan Persada Sukma Desa Sukamaju Gelar Peringatan 10 Muharram 1446 H dengan Ceramah Kiai Deban

“Pemiliknya namanya pak Diki namun beliau sedang ke Cipanas, saya akan coba hubungi beliau dulu”,ucapnya.

Dan ketika tokoh masyarakat datang Ia mengatakan bahwa Ia hanya kebetulan datang untuk mengajak pemilik rumah menghadiri pengajian.

“Saya kesini bukan karena dihubungi oleh siapapun, saya juga awalnya tidak tau kalo pemilik barang ini menjual rokok ilegal seperti ini, tapi nanti saya akan coba bicarakan dengannya kalo dia sudah pulang, karena tidak bisa dihubungi lewat telephone”, ujar tokoh masyarakat yang di sebut habib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:11 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Sebagai Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB