Maraknya Pengepul Dan Penimbunan BBM Bersubsidi Di Desa Lewengkolot

- Kontributor

Rabu, 29 Mei 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor,(journalmedianews.com)-Maraknya pengepul dan penimbunan BBM Bersubsidi di wilayah kp.pos RT 02/05 Desa Lewengkolot Kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor selasa-28-mei-2024

Maraknya pengesub dan pengepul BBM bersubsidi jenis (pertalet) yang ada di area kontakan di kp.pos desa Lewengklolot sistem pembelian nya ke Pom yang ada di Wilayah tersebut pake kendaran motor ber merek (TANDER ) beberapa Kali muter di sesuaikan pesanan Dari pengecer dan di Stook dulu pake Derigen Berkapasitas 30 leter dan di Timbun dulu di rumah- Rumah Pengepul atau di luar Jangkauan pemantauan Aparat atau para insan media

Pembelian bensin tersebut, dari pom bensin nomor
SPBU 34,166,11
Alamat Jln.kp.pos KM.15 Rt. 02/06 desa leuweungkolot
Kecamatan cibungbulang Bogor.
Diduga pengawas Pom bekerja sama, dan ini patut di Pertanyakan dan berikan sanksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pesanan dari pengecer sudah sesuai baru di Distribusikan pesanan tersebut ke pada para pengecer Yang ada di luar wilayah atau yang ada di wilayah nya Atas dasar penyalah gunaan BBM tersebut kepada APH Harus segera bertindak dan memberikan epek jera Kepada pengepul dan pengesub BBM Fertalit atau pun Solar yang sering modar- mandir di wilaya dan sekitarnya

Dan pengepul atas nama (A) sering kali terlihat Mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut ke luar Wilayah menggunakan armada mobil untuk mengirim BBM bersubsidi tersebut dan sudah di sesuaikan dengan Pesanan para pengecer sungguh sangat merugikan Negara dan juga konsumen Pengguna BBM lainnya dan Lebih fatal lagi telah Sengaja melanggar Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang minyak dan gas Bumi, Setiap orang yang Melakukan penimbunan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 bisa di Pidanakan penjara paling lama tiga Tahun penjara, atau Denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000-,(Tiga Puluh Miliar Rupiah).di Sesuaikan dengan UUD. (Ade Suhendar)

Baca Juga  Citra Satelit Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di TNGHS, Polda Banten Bergerak
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lebak Kucurkan Rp7,81 Miliar untuk Guru Keagamaan dan Pesantren
Anak Daerah Berkarya, Tapos Caang Akan Hadirkan Film “Sang Saka Merah Putih” Sambut HUT RI
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Bupati Lebak Kucurkan Rp7,81 Miliar untuk Guru Keagamaan dan Pesantren

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Anak Daerah Berkarya, Tapos Caang Akan Hadirkan Film “Sang Saka Merah Putih” Sambut HUT RI

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Berita Terbaru

Ilustrasi pengungkapan laboratorium narkoba rahasia di Kabupaten Pidie, Aceh. Kapolri memaparkan kronologi penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti sekitar 1,2 ton bruto, berupa sabu cair dan sabu kristal.

⚖️ Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:41 WIB