Dugaan Mafia Tanah di Lebak, 38 Lahan Warga Haurgajrug Tercatat Atas Nama PT Kurma

- Kontributor

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN — Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menyeret perubahan status kepemilikan lahan milik puluhan warga Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Meski persoalan tersebut telah mencuat dan diberitakan sebelumnya, masyarakat masih menunggu kejelasan serta langkah konkret dari pemerintah desa terkait penyelesaian masalah tersebut.

Dugaan praktik mafia tanah itu mencuat setelah sedikitnya 38 bidang lahan milik warga diketahui beralih kepemilikan menjadi atas nama sebuah perusahaan, PT Kurma. Perubahan status tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi data administrasi pertanahan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pemberitaan sebelumnya, pihak Pemerintah Desa Haurgajrug mengaku tidak mengetahui secara pasti proses perubahan kepemilikan tanah warga yang akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan tersebut.

Pemerintah desa juga menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan penerbitan dokumen pertanahan.

Dugaan manipulasi data bahkan mengarah pada kemungkinan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses administrasi tanah yang berada di wilayah Blok Cerewed dan Blok Sinawing.

Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Namun hingga Kamis (6/3/2026), belum terlihat adanya langkah resmi dari pemerintah desa untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sikap tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai pemerintah desa seharusnya segera mengambil langkah hukum guna melindungi kepentingan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa, Bastian Mazazi, menilai dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah secara melawan hukum merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Menurut dia, penyerobotan tanah dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP terkait memasuki atau menguasai tanah tanpa hak, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Baca Juga  Dugaan Pengalihan Tanah Warga ke PT Kurma Mencuat, Pemdes Haurgajrug Mengaku Tidak Tahu

Selain itu, secara perdata tindakan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Bastian mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi dokumen pertanahan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.

Masyarakat Desa Haurgajrug berharap persoalan ini dapat segera ditangani secara transparan dan tuntas, sehingga hak kepemilikan tanah warga dapat terlindungi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

Jurnalis: Denis | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Berita Terbaru