Polisi Gelar Razia di Megamendung, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita

- Penulis Berita

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Jawa Barat — Aparat kepolisian dari , jajaran , menggelar razia dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita hampir 50 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah lokasi.

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli terpadu guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hari.

“Dalam kegiatan ini dilaksanakan patroli lingkar wilayah dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razia tersebut turut melibatkan unsur pemerintah kecamatan setempat. Adapun sasaran patroli meliputi kelompok remaja yang berkumpul di pinggir jalan, potensi tawuran dan geng motor, serta tindak kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain itu, petugas juga menyasar peredaran minuman keras ilegal, praktik perjudian, serta dugaan prostitusi di sejumlah titik di kawasan Megamendung.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan dan restoran yang beroperasi 24 jam agar menyesuaikan jam operasional selama bulan suci Ramadan.

“Untuk rumah makan yang buka 24 jam, diberikan imbauan bahwa selama bulan Ramadan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Hampir 50 Botol Miras Disita

Dari hasil razia, petugas mengamankan hampir 50 botol minuman keras berbagai merek yang ditemukan di empat lokasi berbeda. Miras tersebut disita karena para penjual tidak memiliki izin atau legalitas usaha yang sah.

“Polsek Megamendung berhasil mengamankan hampir 50 botol dari berbagai merek yang berasal dari empat titik,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terbuka menerima laporan dari warga apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  Kemenhut Sebut 191.790 Hektar Hutan Dibuka untuk Tambang Ilegal

“Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu. Apabila terbukti melanggar aturan hukum, akan kami tindak tegas,” pungkasnya kepada awak media Journalmedianews.

 

Jurnalis;Miradjli RM | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Viral Dijual Rp65 Miliar, Pulau Umang Disegel KKP karena Tak Berizin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026

Berita Terbaru