Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET, Polisi Diminta Turun Tangan

- Kontributor

Senin, 10 November 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto:
Tampak sebuah kios di Desa Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang diduga menjadi tempat penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Foto diambil untuk keperluan dokumentasi dan verifikasi lapangan.

Keterangan foto: Tampak sebuah kios di Desa Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang diduga menjadi tempat penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Foto diambil untuk keperluan dokumentasi dan verifikasi lapangan.

Lebak, Banten — Dugaan penyimpangan harga pupuk subsidi jenis Urea mencuat di Kampung Kademangan, Desa Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan, pupuk tersebut dijual dengan harga melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Beberapa petani mengaku membeli pupuk subsidi jenis Urea dengan harga antara Rp130.000 hingga Rp150.000 per karung dari seseorang berinisial MD, yang diduga mendapatkan barang dari kios MDI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Yandi dari Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) menyampaikan bahwa harga pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh dijual melebihi HET.

“Harga pupuk subsidi jenis Urea sudah ditetapkan sebesar Rp225.000 per kuintal. Tidak ada alasan bagi pengecer menjual di atas harga tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yandi menambahkan bahwa hanya kios resmi yang berhak menyalurkan pupuk subsidi. “Bila benar ada oknum pengecer yang bukan dari kios resmi menjual pupuk subsidi, hal itu melanggar aturan pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan menjual pupuk subsidi di atas harga HET dapat dikenakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf (b) jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 serta Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal dua tahun.

Masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Lebak bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini.

“Kami minta agar dugaan penyimpangan ini diperiksa dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yandi.

 

Baca Juga  Latihan Pra Operasi Mantap Praja Maung 2024 Resmi Dibuka di Lebak

Pewarta: Denis
Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2025

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru