Desakan Penegakan Hukum: Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal dan Perambahan Kawasan Taman Nasional di Lebak

- Kontributor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Terlihat tong pengolahan emas di kawasan hutan yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Fasilitas sederhana ini menjadi bagian dari aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar lokasi.

Foto:Terlihat tong pengolahan emas di kawasan hutan yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Fasilitas sederhana ini menjadi bagian dari aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar lokasi.

Lebak, Banten — Dugaan praktik tambang emas ilegal dan perambahan kawasan hutan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Berdasarkan penelusuran tim media serta keterangan sejumlah sumber lapangan yang enggan disebutkan identitasnya.

Seorang pria berinisial BT, warga Kecamatan Cibeber, diduga terlibat dalam kegiatan penebangan kayu dan penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Taman Nasional. Informasi ini dihimpun pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Para sumber tersebut mengungkapkan, aktivitas penebangan di area hutan lodong diduga dilakukan untuk membuka lahan tambang dan fasilitas pengolahan emas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, disebutkan pula bahwa terdapat penggunaan alat pengolah bahan baku emas seperti gentong dan gelundung di wilayah Blok Genteng Tumung.

Lebih jauh, sumber mengklaim bahwa dalam proses pengolahan material emas tersebut digunakan mesin Dongfeng, yang diduga beroperasi dengan bahan bakar solar bersubsidi.

Jika benar, hal ini tidak hanya menyangkut pelanggaran kawasan hutan dan tambang ilegal, namun juga penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan berdampak pada lingkungan, kami berharap aparat segera turun tangan,” ujar salah satu narasumber.

Ormas Minta Penindakan Tegas

Menanggapi temuan tersebut, Utom,dari Ormas Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) meminta aparat penegak hukum — termasuk Polres Lebak, Polda Banten, dan KLHK — segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

“Jika benar terjadi, kegiatan ini jelas merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Utom menambahkan, kerusakan ekosistem akibat penebangan hutan dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat memicu pencemaran tanah dan air, serta mengancam kesehatan warga sekitar.

Baca Juga  Wakil Bupati Lebak Hadiri Penanaman Seribu Pohon dan Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi

Regulasi yang Dilanggar

Jika terbukti, beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai BBM bersubsidi

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Pelaku tambang ilegal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak berinisial BT. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Awak media terus mengikuti perkembangan kasus ini dan akan memperbarui informasi apabila ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

 

Investigasi: Tim
Editor: Zenal
Copyright © JMN 2025

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru