Pembunuhan Sadis di Pandeglang: Pengepul Sawit Tewas Dibacok, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

- Penulis Berita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten —Warga Kabupaten Pandeglang digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Ranca Sadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Senin (27/10/2025) dini hari. Seorang pria bernama Aang Humaedi alias Medi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, tewas mengenaskan setelah dibacok menggunakan golok oleh pria berinisial Duo (35), warga Kampung Dukuh Handap, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 00.18 WIB. Korban mengalami luka parah di lengan kiri, paha kanan, serta kehilangan dua jari tangan (jempol dan telunjuk) akibat sabetan golok pelaku. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Cibaliung, nyawa korban tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serangan Tiba-Tiba Tanpa Cekcok

Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pembacokan terjadi secara mendadak tanpa adanya percekcokan sebelumnya.

Salah satu saksi, Ajat (34), warga Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, mengungkapkan bahwa pelaku langsung mengeluarkan golok dan menyerang korban secara brutal.

“Tidak ada adu mulut, tidak ada pertengkaran. Tiba-tiba pelaku langsung menyerang dengan golok. Kami semua kaget karena serangannya cepat dan keras,” ujar Ajat kepada wartawan.

Keterangan serupa disampaikan oleh beberapa saksi lain, yakni Nadi (24), Emul (24), Aden (24), dan Nokip (35). Mereka menyebut tindakan pelaku tampak sudah direncanakan sebelumnya karena berlangsung tanpa peringatan atau emosi sesaat.

Diduga Akibat Persaingan Bisnis Sawit

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan persaingan bisnis pembelian buah sawit di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.
Korban Medi diketahui sebagai pengepul sawit yang sudah lama beroperasi di kawasan tersebut. Sementara pelaku Duo diduga ingin merebut jalur pembelian sawit milik korban. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pasti di balik aksi keji ini.

Baca Juga  Bupati Lebak Dukung Lebak Expo University, Dorong Peningkatan IPM dan Kualitas SDM

Pelaku Serahkan Diri ke Polres Pandeglang

Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Cimanggu. Namun, beberapa jam kemudian, ia menyerahkan diri secara sukarela ke Mapolres Pandeglang, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam foto yang diterima redaksi, pelaku tampak mengenakan kaos hitam dan terlihat tenang saat tiba di Mapolres. Aparat langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan intensif di ruang penyidik.

Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Polisi menjerat pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yakni:

1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

3. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dengan kombinasi pasal tersebut, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, mengingat aksinya dilakukan secara brutal dan tanpa alasan yang sah.

Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka menilai tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

“Kami minta pelaku dihukum maksimal. Medi orangnya baik, tidak pernah cari musuh. Kalau pun ada masalah usaha, harusnya dibicarakan baik-baik, bukan dibacok,” ujar salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.

 

Polisi Imbau Warga Selesaikan Masalah Secara Damai

Kepolisian mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. Persaingan usaha atau perbedaan kepentingan ekonomi tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan.
Pihak kepolisian menegaskan agar warga lebih mengedepankan musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga  Bertahun-tahun Jalan Rusak Warga di Lebak Tanam Pohon Pisang dan Ikan Lele di Tengah Jalan

Saat ini, pelaku Duo telah resmi ditahan di Mapolres Pandeglang. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya.

 

 

Pewarta: Denis
Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Viral Dijual Rp65 Miliar, Pulau Umang Disegel KKP karena Tak Berizin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026

Berita Terbaru