HUT ke-80 RI, Jaksa Agung Tekankan Bahaya Korupsi bagi Bangsa

- Kontributor

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung: Korupsi musuh utama kemerdekaan – Amanat HUT ke-80 RI dibacakan di Kejaksaan Agung, Jakart

Jaksa Agung: Korupsi musuh utama kemerdekaan – Amanat HUT ke-80 RI dibacakan di Kejaksaan Agung, Jakart

Jakarta, 17 Agustus 2025 — Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 yang digelar di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pesan kuat melalui amanat yang dibacakan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana.

Salah satu pernyataannya yang paling menohok adalah bahwa “korupsi adalah musuh utama kemerdekaan” karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.

Penegakan Hukum sebagai Pilar Kemerdekaan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung menekankan bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan 80 tahun lalu bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal dari tanggung jawab besar: menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.

Ia juga mengingatkan bahwa kelahiran Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 adalah bagian dari fondasi negara hukum Indonesia—yang menunjukkan bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, dan hukum tanpa semangat kemerdekaan kehilangan maknanya.

Integritas: Fondasi Kepercayaan Publik

Burhanuddin menegaskan tidak akan ada toleransi bagi mereka yang mengkhianati hukum. Dalam pesannya yang dibacakan di upacara, ia menyatakan:

“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh.”

Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam konteks tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Jaksa Agung mengulas sejumlah langkah transformasi strategis:

Penerapan single prosecution system untuk meminimalkan tumpang tindih kewenangan.

Penguatan peran Advocaat Generaal sebagai penasihat hukum negara yang kuat dan independen.

Pemanfaatan teknologi canggih seperti AI, big data, dan sistem digital guna memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir.

Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa teknologi hanyalah alat, sementara yang utama tetap adalah hati nurani dan prinsip keadilan.

Baca Juga  Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung 2025 Mulai Hari Ini, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Menuju Sistem Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Menjelang penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan RKUHAP, Jaksa Agung menekankan pentingnya agar produk hukum baru tidak hanya membawa kepastian, tetapi juga mencerminkan keadilan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Ia menyerukan modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan kolaborasi antar-lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai wujud nyata pengabdian kepada kemerdekaan.

Inspirasi dari Amanat: Bona Fide Pelindung Rakyat

Di akhir amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperbarui komitmen dengan menyatakan:

“Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian. Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! Merdeka! Merdeka!”

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Berita Terbaru