Dianggap Hina Profesi,Wartawan Dilebak Akan Tuntut Oknum Setap Desa Secara Hukum

- Kontributor

Rabu, 9 April 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ILUSTRASI

Foto: ILUSTRASI

Lebak,09 April 2025 | Berdasarkan imformasi yang di rangkum dari Inisal R yang merupakan warga cimasuk, Desa Cikate Kecamatan Cigemlong, Kab. Lebak, oknum setap Desa yang mengatakan merendahkan fropesi wartawan bernama Ahyudin yang merupakan warga Kp. Jamrut Desa, Wangunjaya Kecamatan Cigemlong, Ungkapnya

Lebih lanjut di ungkapkan M EPAN Selaku ketua Kabiro Media Timurmews.id Kab. Lebak Di jaman yang serba moderen saat ini, wartawan masih menjadi “bulan-bulanan” tindak kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa risih dan tersinggung dengan tugas yang dijalankannya. Sampai saat ini masih saja terjadi pelecehan, kekerasan, ancaman, wartawan

Padahal, profesi wartawan bukan ilegal, bukan pula tanpa aturan, tetapi diakui secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dimuliakan dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman prilaku wartawan dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Profesionalitas seorang wartawan dituntut dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan bekerja dan menulis berita secara objektif dan tidak memiliki pandangan lain demi kepentingan pribadi. Sanksi hukum dan etika pasti diberikan kepada wartawan yang menyimpang dari undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik.

Biarkan wartawan bekerja dengan kebebasan yang dimilikinya, jangan dihalangi apalagi disakiti, jangan diremehkan dan dilecehkan. Kebebasan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2 Undang-Undang Pers). Kebebasan pers bukan liar dan tanpa batas, sehingga mereka tidak perlu ditindak tegas dengan cara-cara yang bringas.

Wartawan yang disakiti, dimaki masih terus terjadi, dilibas dengan cara bringas, diancam dan dibungkam telah menambah deretan panjang bahwa kebebasan pers mulai hilang. Kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan dan wajib dihormati (Pasal 28 UUD 1945). Agar tidak melanggar konstitusi, maka profesi wartawan harus dihormat.

Baca Juga  Arogansi Pejabat Sapras dan TA P3MD Terhadap Wartawan: Sebuah Tinjauan Kritis

dan kami berharap kepada APH segera mengambil langkah tegas, susuai undang – undang berlaku kepada oknum Ahyudin yang diduga merendahkan fropesi Wartawan, yang mengatakan pekerjaan wartawan pengemis. Ungkapnya

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB