Hasil Manipulasi BBM Bos SPBU di Sukabumi Satu Tahun Raup Keuntungan 1,4 M

- Kontributor

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan ke SPBU yang lakukan kecurangan di Sukabum

Foto: Tim Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan ke SPBU yang lakukan kecurangan di Sukabum

Sukabumi,19 Februari 2025 | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU 34.43111 Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Pemilik SPBU diduga mendapat Rp 1,4 miliar per tahun dari praktik mencurangi takaran BBM.

“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau Rp 1,4 miliar per tahun,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di lokasi Rabu (19/2/2025).

Nunung mengatakan SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami sejak kapan kecuranan dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucap Nunung.

Nunung menyebut pihaknya telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU itu ke tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka pekan depan.

“Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu saudara Rudi,” ungkap Nunung.

Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan dan perhitungan akan dilakukan secara detail.

“Nah ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU,” ujarnya.

Baca Juga  Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka, DPR Dorong Penindakan Kosmetik Ilegal

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB