Vonis Ringan Harvey Moeis: Mahfud MD Pertanyakan Keadilan

- Kontributor

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan keheranannya terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis. Mahfud menilai putusan tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan masyarakat.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Mahfud MD, melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, menyatakan bahwa vonis tersebut tidak masuk akal mengingat Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp300 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” tulis Mahfud1.

Mahfud MD menyoroti ketidakadilan dalam putusan ini. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Harvey Moeis. “Bagaimana ini bisa terjadi? Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan,” ujar Mahfud.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi besar.

Banyak yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku korupsi kelas kakap. Mahfud MD menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan hukuman yang diberikan harus sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Mahfud MD, sebagai mantan Menko Polhukam, mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Baca Juga  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB