Penjualan Pupuk Bersubsidi di Kampung Ciakar: Harga Melambung, Petani Menjerit

- Kontributor

Senin, 2 Desember 2024 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, 1 Desember 2024 – Kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terjadi di Kampung Ciakar, Desa Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Seorang penjual pupuk bersubsidi dengan inisial Hj (S) diduga menjual pupuk dengan harga Rp180.000 per karung ukuran 50 kg, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan pemerintah, tetapi juga membebani masyarakat dengan harga pupuk yang sangat mahal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan warga Kampung Ciakar, mereka membeli pupuk NPK seharga Rp180.000 dan Urea seharga Rp160.000 per karung dari warung milik Hj (S). “Kami suka beli dari warungnya Pak Haji (S), itu warungnya yang di bawah itu,” ungkap seorang warga kepada awak media.

Dari narasumber lain, inisial (E), warga Kampung Ciakar, menyampaikan bahwa ibunya sering membeli pupuk dengan harga Rp300.000 atau Rp200.000 per karung.

“Kalau beli kiloan biasanya Rp5.000 per kg, belinya itu di warung Hj (S), istrinya Ibu Hj inisial (A),” tutur (E) kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, Hj (S) menjelaskan bahwa ia menjual pupuk seharga Rp160.000 per karung karena ia membelinya dari kios resmi seharga Rp150.000.

“Saya cuma mengambil untung Rp10.000 untuk ongkos saja, karena kami kasihan juga ke masyarakat dan kami pun suka diutang, kadang bayarnya lama, banyak juga yang tidak bayar-bayar,” ujar Hj (S). Ia menyarankan masyarakat untuk membeli langsung ke kios resmi di Kampung Cikole.

Pak RW inisial (U), yang juga pengecer pupuk bersubsidi di Kampung Cikadu, Desa Ciakar, mengakui bahwa ia menjual pupuk seharga Rp170.000 hingga Rp180.000 per karung.

Baca Juga  Ada 254 Transaksi Setor Tunai Senilai Rp 22,76 Miliar Dalam Kasus Gratifikasi X Kepala Bea Cukai Andhi Pramono

“Dari kios resmi atas nama Ibu (Iah) sudah Rp150.000 per karung. Saya cuma nebus paling 10 sampai 15 karung saja, itupun kalau ada punya masyarakat yang tidak ditebus,” jelasnya. Ia juga menjual pupuk per kg seharga Rp4.000.

Menjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan tindakan pidana dan administratif. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Kami selaku awak media meminta pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Pertanian dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menindak tegas pelanggaran ini sesuai hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca
Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202
DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 11:13 WIB

Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB