Penjualan Pupuk Bersubsidi di Kampung Ciakar: Harga Melambung, Petani Menjerit

- Kontributor

Senin, 2 Desember 2024 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, 1 Desember 2024 – Kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terjadi di Kampung Ciakar, Desa Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Seorang penjual pupuk bersubsidi dengan inisial Hj (S) diduga menjual pupuk dengan harga Rp180.000 per karung ukuran 50 kg, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan pemerintah, tetapi juga membebani masyarakat dengan harga pupuk yang sangat mahal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan warga Kampung Ciakar, mereka membeli pupuk NPK seharga Rp180.000 dan Urea seharga Rp160.000 per karung dari warung milik Hj (S). “Kami suka beli dari warungnya Pak Haji (S), itu warungnya yang di bawah itu,” ungkap seorang warga kepada awak media.

Dari narasumber lain, inisial (E), warga Kampung Ciakar, menyampaikan bahwa ibunya sering membeli pupuk dengan harga Rp300.000 atau Rp200.000 per karung.

“Kalau beli kiloan biasanya Rp5.000 per kg, belinya itu di warung Hj (S), istrinya Ibu Hj inisial (A),” tutur (E) kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, Hj (S) menjelaskan bahwa ia menjual pupuk seharga Rp160.000 per karung karena ia membelinya dari kios resmi seharga Rp150.000.

“Saya cuma mengambil untung Rp10.000 untuk ongkos saja, karena kami kasihan juga ke masyarakat dan kami pun suka diutang, kadang bayarnya lama, banyak juga yang tidak bayar-bayar,” ujar Hj (S). Ia menyarankan masyarakat untuk membeli langsung ke kios resmi di Kampung Cikole.

Pak RW inisial (U), yang juga pengecer pupuk bersubsidi di Kampung Cikadu, Desa Ciakar, mengakui bahwa ia menjual pupuk seharga Rp170.000 hingga Rp180.000 per karung.

Baca Juga  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

“Dari kios resmi atas nama Ibu (Iah) sudah Rp150.000 per karung. Saya cuma nebus paling 10 sampai 15 karung saja, itupun kalau ada punya masyarakat yang tidak ditebus,” jelasnya. Ia juga menjual pupuk per kg seharga Rp4.000.

Menjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan tindakan pidana dan administratif. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Kami selaku awak media meminta pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Pertanian dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menindak tegas pelanggaran ini sesuai hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB