Bogor, 23 Oktober 2024 – Meskipun Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bogor telah berupaya keras untuk memberantas penjualan obat keras golongan G di wilayahnya, kenyataannya masih ada penjual yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, ditemukan penjual obat keras jenis Heximer dan Tramadol di Kota Bogor.
Penemuan ini terjadi di Jl. Brigjen Saptadji Hadiprawira, RT.01/RW.13, Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Awak media yang berada di lokasi tersebut menemukan seorang penjual obat keras golongan G yang bersembunyi di balik warung tutup bekas tempat ia menjual obat-obatan tersebut sebelumnya.
Saat dihampiri oleh awak media, penjual yang diketahui bernama Kamal mengakui adanya transaksi jual beli obat keras jenis Heximer dan Tramadol. “Kami di sini jualan sembunyi-sembunyi dan gak banyak seperti waktu buka warung, kami hanya sekedar cari buat makan saja,” ucap Kamal.
Obat keras golongan G seperti Heximer dan Tramadol sering disalahgunakan oleh masyarakat, terutama oleh kalangan remaja dan pemuda.
Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk ketergantungan dan gangguan mental.
Selain itu, peredaran obat keras tanpa izin dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti tawuran dan kejahatan jalanan.
APH Kota Bogor telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, termasuk razia dan penindakan terhadap penjual obat keras ilegal.
Namun, penemuan terbaru ini menunjukkan bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan oleh para penjual untuk tetap beroperasi. Penjual seperti Kamal memilih untuk berjualan secara sembunyi-sembunyi demi menghindari penangkapan.
Penegakan hukum terhadap penjualan obat keras ilegal memerlukan kerjasama yang lebih intensif antara APH, masyarakat, dan media.
Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras juga perlu ditingkatkan. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat di lapangan untuk memastikan bahwa penjual obat keras tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi.
Kasus penjualan obat keras golongan G di Kota Bogor ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, masih ada tantangan yang harus dihadapi.
Diperlukan langkah-langkah yang lebih strategis dan kolaboratif untuk memberantas peredaran obat keras ilegal demi kesehatan dan keamanan masyarakat.