Jakarta, 31 Juli 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dalam mendalami keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pelanggaran kode etik hakim merupakan kewenangan KY dan Bawas MA. “Secara prinsip, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7). Ia menambahkan bahwa KPK akan menunggu proses yang sedang berjalan tersebut.
Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke KY pada Senin (29/7). Tiga hakim yang dilaporkan adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.