Kejari Lebak Gandeng UI dan BPKP untuk Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, 31 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akan menerjunkan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2020.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menyatakan bahwa selain meminta bantuan tim ahli dari UI, pihaknya juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memudahkan perhitungan kerugian negara. “Dalam waktu dekat ini, hasil dari tim ahli UI akan kami serahkan ke BPKP untuk memudahkan perhitungan,” ujar Irfano pada Rabu, 31 Juli 2024.

Hingga saat ini, Kejari Lebak terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek penyertaan modal yang digunakan untuk perbaikan belasan mesin pompa intake milik PDAM Lebak. “Sejumlah saksi terus kami periksa, mulai dari pegawai PDAM, dewan pengawas PDAM, hingga pihak ketiga pelaksana perbaikan pompa intake,” jelas Irfano.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai penetapan tersangka, Irfano menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasil audit kerugian negara keluar dari BPKP, baru dapat kita ketahui. Walaupun penyidik telah mengantongi calon tersangkanya,” tambah mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari APBD Lebak untuk perbaikan pompa intake. “Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.

Baca Juga  Kontroversi Cashback dalam Kasus PTUN Bandung: Fakta di Persidangan dan LHP Inspektorat

Saat ini, penyidik telah meminta audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara. Mayasari menambahkan bahwa PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah. “Namun, dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah Pemkab Lebak,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan
Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk
8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara
Polda Banten Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Sadea Kini Lebih Mudah
Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan
Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum
Polres Lebak Amankan Terduga Kasus Penistaan Agama, APDESI Beri Dukungan Penuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:38 WIB

Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIB

Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk

Sabtu, 18 April 2026 - 11:51 WIB

8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

Jumat, 17 April 2026 - 06:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan di Serpong Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:45 WIB

Polda Banten Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Sadea Kini Lebih Mudah

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIB

Ekonomi & Bisnis

Indonesia Segera Impor Minyak Mentah Rusia, Fokus Jaga Ketahanan Energi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:53 WIB