Kejari Lebak Gandeng UI dan BPKP untuk Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak

- Kontributor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, 31 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akan menerjunkan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2020.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menyatakan bahwa selain meminta bantuan tim ahli dari UI, pihaknya juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memudahkan perhitungan kerugian negara. “Dalam waktu dekat ini, hasil dari tim ahli UI akan kami serahkan ke BPKP untuk memudahkan perhitungan,” ujar Irfano pada Rabu, 31 Juli 2024.

Hingga saat ini, Kejari Lebak terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek penyertaan modal yang digunakan untuk perbaikan belasan mesin pompa intake milik PDAM Lebak. “Sejumlah saksi terus kami periksa, mulai dari pegawai PDAM, dewan pengawas PDAM, hingga pihak ketiga pelaksana perbaikan pompa intake,” jelas Irfano.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai penetapan tersangka, Irfano menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasil audit kerugian negara keluar dari BPKP, baru dapat kita ketahui. Walaupun penyidik telah mengantongi calon tersangkanya,” tambah mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari APBD Lebak untuk perbaikan pompa intake. “Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.

Baca Juga  Polres Lebak Gelar Bakti Sosial di Desa Cimangenteung

Saat ini, penyidik telah meminta audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara. Mayasari menambahkan bahwa PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah. “Namun, dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah Pemkab Lebak,” jelasnya.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:21 WIB