13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026) lalu. (Foto: dok GP Ansor)

Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026) lalu. (Foto: dok GP Ansor)

How Is My Site?

View Results

Loading ... Loading ...
Jakarta
– Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penipuan terkait program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pesantren.

Para kiai dan gus tersebut mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Dalam laporan yang disampaikan, masing-masing pesantren disebut mengalami kerugian finansial mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kerugian tersebut muncul setelah pihak DSN menjanjikan program dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Para pengasuh pesantren diminta mengajukan proposal dengan syarat memiliki lahan seluas 400 meter persegi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta serta menandatangani perjanjian commitment fee. Setelah itu, DSN menunjuk kontraktor untuk membangun dapur dengan skema pembayaran bertahap, dengan janji seluruh biaya pembangunan akan diganti setelah program berjalan.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, janji tersebut tidak terealisasi. Biaya pembangunan belum juga diganti, sementara kantor DSN dilaporkan telah berpindah dan pihak pengurusnya tidak dapat dihubungi.

Salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, menyebut modus yang digunakan serupa di setiap kasus. Ia mengaku mengalami kerugian besar hingga harus menjual aset pribadi.

“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Kami dari pesantren juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  1.780 SPPG disetop sementara untuk perbaiki kualitas MBG

Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia menilai jumlah korban berpotensi jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai ratusan pesantren dengan pola yang sama.

“Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara luas,” tegasnya.

LBH Ansor, lanjut Dendy, berkomitmen mengawal proses hukum guna memastikan para korban mendapatkan keadilan.

Dukungan juga datang dari berbagai pihak. Pertemuan yang digelar di Kantor LBH GP Ansor, Jalan Kramat Raya No. 56A, Jakarta Pusat, turut dihadiri Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ulun menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya langkah hukum disertai koordinasi dengan instansi terkait.

“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum terhadap pihak DSN tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pesantren lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke LBH Ansor. RMI PBNU menyatakan siap bekerja sama dan mendukung penuh proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) paling lambat Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan hasil penelusuran melalui situs resmi Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal.

“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegasnya.

LBH Ansor juga telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Baca Juga  Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

 

Editor : Zaenal

Sumber Berita: nu.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Haji Nonprosedural di Soekarno-Hatta
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
1.780 SPPG disetop sementara untuk perbaiki kualitas MBG
Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:53 WIB

13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:50 WIB

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Haji Nonprosedural di Soekarno-Hatta

Senin, 27 April 2026 - 12:18 WIB

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 24 April 2026 - 03:15 WIB

1.780 SPPG disetop sementara untuk perbaiki kualitas MBG

Kamis, 16 April 2026 - 12:42 WIB

Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Indonesia Segera Impor Minyak Mentah Rusia, Fokus Jaga Ketahanan Energi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:53 WIB