Loading ...
Para kiai dan gus tersebut mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Dalam laporan yang disampaikan, masing-masing pesantren disebut mengalami kerugian finansial mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kerugian tersebut muncul setelah pihak DSN menjanjikan program dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Para pengasuh pesantren diminta mengajukan proposal dengan syarat memiliki lahan seluas 400 meter persegi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta serta menandatangani perjanjian commitment fee. Setelah itu, DSN menunjuk kontraktor untuk membangun dapur dengan skema pembayaran bertahap, dengan janji seluruh biaya pembangunan akan diganti setelah program berjalan.
Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, janji tersebut tidak terealisasi. Biaya pembangunan belum juga diganti, sementara kantor DSN dilaporkan telah berpindah dan pihak pengurusnya tidak dapat dihubungi.
Salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, menyebut modus yang digunakan serupa di setiap kasus. Ia mengaku mengalami kerugian besar hingga harus menjual aset pribadi.
“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Kami dari pesantren juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujarnya.
Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia menilai jumlah korban berpotensi jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai ratusan pesantren dengan pola yang sama.
“Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara luas,” tegasnya.
LBH Ansor, lanjut Dendy, berkomitmen mengawal proses hukum guna memastikan para korban mendapatkan keadilan.
Dukungan juga datang dari berbagai pihak. Pertemuan yang digelar di Kantor LBH GP Ansor, Jalan Kramat Raya No. 56A, Jakarta Pusat, turut dihadiri Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ulun menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya langkah hukum disertai koordinasi dengan instansi terkait.
“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum terhadap pihak DSN tetap harus dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pesantren lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke LBH Ansor. RMI PBNU menyatakan siap bekerja sama dan mendukung penuh proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) paling lambat Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan hasil penelusuran melalui situs resmi Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal.
“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegasnya.
LBH Ansor juga telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Editor : Zaenal
Sumber Berita: nu.or.id









