13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor

- Kontributor

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026) lalu. (Foto: dok GP Ansor)

Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026) lalu. (Foto: dok GP Ansor)

How Is My Site?

View Results

Loading ...
Jakarta
– Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis (30/4/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penipuan terkait program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pesantren.

Para kiai dan gus tersebut mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Dalam laporan yang disampaikan, masing-masing pesantren disebut mengalami kerugian finansial mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kerugian tersebut muncul setelah pihak DSN menjanjikan program dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Para pengasuh pesantren diminta mengajukan proposal dengan syarat memiliki lahan seluas 400 meter persegi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta serta menandatangani perjanjian commitment fee. Setelah itu, DSN menunjuk kontraktor untuk membangun dapur dengan skema pembayaran bertahap, dengan janji seluruh biaya pembangunan akan diganti setelah program berjalan.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, janji tersebut tidak terealisasi. Biaya pembangunan belum juga diganti, sementara kantor DSN dilaporkan telah berpindah dan pihak pengurusnya tidak dapat dihubungi.

Salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, menyebut modus yang digunakan serupa di setiap kasus. Ia mengaku mengalami kerugian besar hingga harus menjual aset pribadi.

“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Kami dari pesantren juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia menilai jumlah korban berpotensi jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai ratusan pesantren dengan pola yang sama.

“Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara luas,” tegasnya.

LBH Ansor, lanjut Dendy, berkomitmen mengawal proses hukum guna memastikan para korban mendapatkan keadilan.

Dukungan juga datang dari berbagai pihak. Pertemuan yang digelar di Kantor LBH GP Ansor, Jalan Kramat Raya No. 56A, Jakarta Pusat, turut dihadiri Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ulun menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya langkah hukum disertai koordinasi dengan instansi terkait.

“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum terhadap pihak DSN tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pesantren lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke LBH Ansor. RMI PBNU menyatakan siap bekerja sama dan mendukung penuh proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) paling lambat Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan hasil penelusuran melalui situs resmi Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal.

“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegasnya.

LBH Ansor juga telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Baca Juga  Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sudaryono Disebut Berpotensi Jadi Pengganti

 

Editor : Zaenal

Sumber Berita: nu.or.id

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasad di Pulau Enggano Teridentifikasi sebagai ABK Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
PWI Pusat Tegaskan Wartawan Tak Boleh Rangkap Pengurus LSM atau Ormas
Prabowo Kritik Wartawan, Pengamat, dan LSM yang Disebutnya sebagai “Londo Ireng”
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sudaryono Disebut Berpotensi Jadi Pengganti
Baru Sebulan Dilantik, Kepala BGN Nanik Deyang Pilih Mundur
Forum Pemred Nilai Respons Hotman Paris kepada Wartawan Tidak Profesional
PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Etika Komunikasi Usai Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:29 WIB

Jasad di Pulau Enggano Teridentifikasi sebagai ABK Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:38 WIB

PWI Pusat Tegaskan Wartawan Tak Boleh Rangkap Pengurus LSM atau Ormas

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

Prabowo Kritik Wartawan, Pengamat, dan LSM yang Disebutnya sebagai “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:21 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sudaryono Disebut Berpotensi Jadi Pengganti

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 Sep 2026 - 05:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:59 WIB