Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Rencana Galian Pasir di Blok Cilalay Mendapat Protes Keras Dari Warga

155
×

Rencana Galian Pasir di Blok Cilalay Mendapat Protes Keras Dari Warga

Sebarkan artikel ini

Serang | Journalmedianews, – Rencana akan dibukanya aktivitas galian pasir yang berlokasi di Blok Cilalay 13 Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang mendapat protes keras warga sekitar lokasi.

Pasalnya, akses jalan keluar masuk lokasi tambang tersebut menggunakan Jalan Poros Desa yang menghubungkan dua desa antar Kabupaten yaitu Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung dan Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Salah satu tokoh masyarakat, KH. Nurdin menyampaikan ke awak media bahwa masyarakat yang menggunakan akses jalan tersebut menolak keras adanya rencana galian pasir di blok Cilalay.

Bentuk protes keras warga berupa Aksi unjuk Rasa pada Selasa, 14 Mei 2024. Warga memaksa keluar alat berat yang sedang dioperasikan.

“Saya beserta Tokoh dan Masyarakat lainnya termasuk pimpinan lembaga pendidikan yang tidak jauh berada dari lokasi tambang tersebut menyatakan sikap harga mati menolak adanya aktifitas tambang pasir,

Hal tersebut dikarenakan akses jalan yang digunakan akan hancur. Sekarang saja, tanpa ada galian pasir, jalan poros desa tersebut kondisinya Rusak parah,tidak nyaman untuk dilalui, apa lagi nanti ada galian pasir, tidak terbayangkan” jelas KH. Nurdin, pada awak media, Kamis, (16/05.2024)

Di tempat terpisah, salah satu Pemerhati lingkungan yang juga Sekretaris Rajawali Garda Pemuda Indonesia DPW Kabupaten Lebak, Ade Irawan menyoroti serius persoalan akan dibukanya aktivitas galian pasir yang berlokasi di Blok Cilalay itu.

” Informasi yang saya peroleh, Berdasarkan tata ruang Kabupaten Serang, Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan peruntukannya bukan untuk galian pasir. Jika Benar demikian, maka adanya Aktifitas galian pasir melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tentang Rencana Umum Tata Ruang.

Jika pengusaha memaksakan kehendak, bukan tidak mungkin saya akan berdiri bersama masyarakat untuk menentang rencana galian Pasir di Blok Cilalay tersebut” tegas Ade Irawan. (***)

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1
Baca Juga  SKD Center solidkan barisan Dukung Dedie A Rachim Sebagai Wali Kota pada Kegiatan Bukber bersama Kang Dedie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole