Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

HukumNasional

Tolak RUU Penyiaran,Asosiasi Media Siber Indonesia: Senayan Akan Berhadapan Dengan Komunitas Pers Indonesia

152
×

Tolak RUU Penyiaran,Asosiasi Media Siber Indonesia: Senayan Akan Berhadapan Dengan Komunitas Pers Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta-Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI ) menolak Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.

“Saya kira penegasan saja bahwa hari ini seluruh konstituen Dewan Pers satu frekuensi dengan para Komisioner Dewan Pers, menyetujui Revisi UU Penyiaran,” ujar Wahyu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Menurutnya, seluruh asosiasi media akan menyuarakan isu ini. Apabila DPR tetap melanjutkan RUU Penyiaran, kata Wahyu, maka komunitas pers akan turun langsung ke Senayan

“Kami sebagai asosiasi publisher digital, dengan kurang lebih 400 media online di seluruh Indonesia, akan menyuarakan penolakan ini bersama rekan-rekan semua dari asosiasi-asosiasi,” tutur dia. “Dan kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers.”

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. “Seluruh komunitas pers menolak RUU Penyiaran yang sekarang disusun di Baleg DPR RI. Kalo diteruskan, DPR akan berhadapan sengan konunitas pers,” kata Ninik dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata dia.

Ninik menyebut, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1
Baca Juga  Polres Lebak Gelar Bakti Sosial di Desa Cimangenteung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole