Modus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Desa Wangunjaya:Modus Kumpulkan KTP Hingga Mainkan Harga di Atas HET

- Kontributor

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak|Journalmedianews-Dalam sebuah laporan yang diterbitkan oleh awak media, diduga ada oknum Kepala Desa Wangunjaya di Kabupaten Lebak, Banten, yang menyalahgunakan harga pupuk bersubsidi.

Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para petani untuk menebus pupuk di kios resmi di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Cigeblong.

Seorang warga dari Kampung Jambrut yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa harga pupuk bersubsidi di Desa Wangun Jaya sangat mahal. Harganya berkisar antara Rp. 200.000 hingga Rp. 220.000 per karung, dengan merek NPK Ponska.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga tersebut menyatakan bahwa mereka membeli pupuk bersubsidi ini langsung dari Kepala Desa dengan harga tersebut.

Warga di kampung Cikareo telah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak Polda Banten untuk segera mengambil tindakan dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kampung Jambrut, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemlbong.

Namun, Kepala Desa Maman tidak berada di tempat ketika awak media mencoba menemuinya. Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmat, menyatakan setuju dengan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi merupakan barang yang diawasi oleh pemerintah, dan peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Sanksi yang diberikan termasuk pencabutan izin usaha dan bahkan pidana.

Kadis Pertanian Kabupaten Lebak tampak enggan memberikan klarifikasi mengenai aturan-aturan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, awak media masih berusaha mencari keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Wangunjaya

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menerbitkan aturan baru terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi. Aturan baru itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022.

Baca Juga  Selain Dugaan Melanggar Ketentuan, Pengusaha Wifi di Cibadak Juga Pasang Kabel Optik di Tiang Milik PT PLN

Dia mengungkapkan, Permentan No 1/2024 menetapkan adanya penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.

HET pupuk subsidi 2024 ditetapkan sama dengan HET 2023 jadi tidak ada kenaikan,
Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.HET pupuk urea bersubsidi ditetapkan Rp 2.250 per kilogram (kg) dan NPK bersubsidi Rp 2.300 per kg. Adapun HET NPK formula khusus dan pupuk organik bersubsidi masing-masing dipatok Rp 3.300 per kg dan Rp 800 per kg.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET.

“Ini saya temukan ada pengecer  menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan,” tegasnya

“Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara,” sambung Amran.

Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB