Dewan Pers dan Kemendikbudristek Menandatangani Perjanjian Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa

- Kontributor

Jumat, 5 April 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,|Journalmedianews.com – Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi

Perjanjian kerja sama yang diteken pada tanggal 18 Maret 2024 tersebut bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbudristek dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

“Artinya, dengan perjanjian kerja sama ini, semua perlawanan pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers,” tulis Dewan Pers di akun Instagram resminya pada Selasa, 2 April 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dengan Kemendikbudristek, Dewan Pers tengah melakukan penjajakan dengan Kementerian Agama dan kementerian lainnya yang membawahi perguruan tinggi untuk mewujudkan perjanjian kerja yang sama serupa.

Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Mercusuar, Universitas Airlangga, Zora Calista Susilo, menyambut baik perjanjian tersebut. “Sejujurnya ini kan yang memang di tunggu sama teman-teman persma,” kata dia kepada Tempo, Selasa malam, 2 April 2024.

Dia berharap perjanjian tersebut segera disosialisasikan kepada setiap perguruan tinggi agar tidak terjadi kesalapahaman dalam memaknai perjanjian tersebut. “Jadi semuanya punya pemahaman yang sama terkait kesepakatan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Cak Imin Mewakili Presiden Menghadiri Puncak HPN 2026
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB