Intimidasi Terhadap Wartawan: LSM Barak Dituduh Ancam Jurnalis di Kabupaten Bogor

- Kontributor

Rabu, 13 Maret 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR,Journalmedianews.com| Berita mengenai intimidasi yang dilakukan oleh preman yang diduga mendukung tempat solar ilegal di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Preman tersebut mengaku berafiliasi dengan LSM Barak dan mengancam YS, seorang wartawan dari Media Polrinews di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

YS telah membuat laporan ke Polres Bogor dengan nomor laporan STPP / 38 / III / 2024 / Reskrim. Intimidasi dan ancaman yang dilontarkan oleh oknum anggota LSM tersebut dianggap sangat serius oleh YS. Bahasa yang digunakan juga dianggap tidak pantas.

YS merasa terganggu dan tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis setiap hari. “Hari ini saya bersama teman telah melaporkan hal ini ke Polres Bogor,” ujar YS pada Selasa (12/3/2024) setelah membuat laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut YS, ancaman tersebut sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh. Ia merasa terancam dan membuat laporan demi keselamatannya.

YS berharap rekan-rekan wartawan lainnya tidak mengalami situasi serupa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalis dan menghindari bentuk intimidasi serta intervensi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dalam hal ini, YS meminta Kepolisian Polres Bogor untuk segera menangkap oknum yang melakukan ancaman tersebut. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi pada rekan-rekan wartawan lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, pendiri sekaligus pembina media Polrinews, Dr. Lenis Kogoya, Sth., M.Hum., mengecam tindakan oknum LSM tersebut. Menurutnya, anggota LSM seharusnya berpendidikan dan memahami hukum, bukan bertindak seperti preman.

“Sangat disayangkan dan mengecam atas aksi oknum anggota LSM tersebut yang seolah-olah memiliki pendidikan, namun tidak memahami hukum,” kecamnya pada Minggu (10/3/2024).

Menurut Lenis Kogoya, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Papua, pihaknya akan mendesak Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti intimidasi yang dilakukan oleh preman yang mengatasnamakan LSM.

Baca Juga  Sertijab Dandim 0606/Kota Bogor : Kolonel Fikri Ferdian Kepada Letkol Dwi Agung Prihanto

“Dalam waktu dekat, kami akan mengunjungi Polres Bogor untuk mendesak Kapolres agar segera mengambil tindakan terhadap oknum tersebut,” tegasnya.

Lenis menegaskan pentingnya konsistensi dalam melawan premanisme. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah serius dalam menangani kasus-kasus semacam ini, terutama yang melibatkan oknum yang berkedok LSM.

Sebagai informasi, menurut Pasal 45B UU ITE, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegasnya. Redaksi

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB