Intimidasi Terhadap Wartawan: LSM Barak Dituduh Ancam Jurnalis di Kabupaten Bogor

- Kontributor

Rabu, 13 Maret 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR,Journalmedianews.com| Berita mengenai intimidasi yang dilakukan oleh preman yang diduga mendukung tempat solar ilegal di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Preman tersebut mengaku berafiliasi dengan LSM Barak dan mengancam YS, seorang wartawan dari Media Polrinews di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

YS telah membuat laporan ke Polres Bogor dengan nomor laporan STPP / 38 / III / 2024 / Reskrim. Intimidasi dan ancaman yang dilontarkan oleh oknum anggota LSM tersebut dianggap sangat serius oleh YS. Bahasa yang digunakan juga dianggap tidak pantas.

YS merasa terganggu dan tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis setiap hari. “Hari ini saya bersama teman telah melaporkan hal ini ke Polres Bogor,” ujar YS pada Selasa (12/3/2024) setelah membuat laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut YS, ancaman tersebut sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh. Ia merasa terancam dan membuat laporan demi keselamatannya.

YS berharap rekan-rekan wartawan lainnya tidak mengalami situasi serupa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalis dan menghindari bentuk intimidasi serta intervensi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dalam hal ini, YS meminta Kepolisian Polres Bogor untuk segera menangkap oknum yang melakukan ancaman tersebut. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi pada rekan-rekan wartawan lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, pendiri sekaligus pembina media Polrinews, Dr. Lenis Kogoya, Sth., M.Hum., mengecam tindakan oknum LSM tersebut. Menurutnya, anggota LSM seharusnya berpendidikan dan memahami hukum, bukan bertindak seperti preman.

“Sangat disayangkan dan mengecam atas aksi oknum anggota LSM tersebut yang seolah-olah memiliki pendidikan, namun tidak memahami hukum,” kecamnya pada Minggu (10/3/2024).

Menurut Lenis Kogoya, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Papua, pihaknya akan mendesak Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti intimidasi yang dilakukan oleh preman yang mengatasnamakan LSM.

Baca Juga  Peredaran Rokok Ilegal di Cibeber Makin Marak Bea Cukai Polres dan Polda Didesak Turun Tangan

“Dalam waktu dekat, kami akan mengunjungi Polres Bogor untuk mendesak Kapolres agar segera mengambil tindakan terhadap oknum tersebut,” tegasnya.

Lenis menegaskan pentingnya konsistensi dalam melawan premanisme. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah serius dalam menangani kasus-kasus semacam ini, terutama yang melibatkan oknum yang berkedok LSM.

Sebagai informasi, menurut Pasal 45B UU ITE, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegasnya. Redaksi

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terbaru