SUKABUMI – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat. Seorang pedagang gorengan yang berjualan di sekitar Kantor Kecamatan Parungkuda diduga turut menawarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai kepada pembeli, Selasa (3/11/2026).
Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat. Menurut keterangan warga, pedagang tersebut diduga tidak hanya menjual gorengan, tetapi juga menawarkan sejumlah merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Rokok tersebut disebut-sebut dijual dengan harga sekitar Rp13 ribu per bungkus, lebih rendah dibandingkan sejumlah produk rokok legal di pasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jualannya di depan mata kantor kecamatan, tapi berani jual rokok ilegal. Harganya Rp 13 ribuan, jauh di bawah rokok resmi. Anak-anak muda dan ojol yg mangkal disini banyak yang beli karena murah,” kata warga Parungkuda yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Pasalnya, peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Secara hukum, peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dikenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Lokasi yang disebut berada tidak jauh dari Kantor Kecamatan Parungkuda juga menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dan berharap adanya pemeriksaan langsung dari instansi berwenang.
“Kalau di dekat kantor kecamatan saja berani jual rokok ilegal, apalagi di tempat sepi. Tolonglah Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi ditertibkan. Ini merugikan negara dan merusak harga pasar,” tegas warga.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Camat Parungkuda maupun pihak Bea Cukai terkait laporan dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Masyarakat berharap Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap informasi tersebut. Pengawasan diharapkan tidak hanya menyasar toko atau distributor besar, tetapi juga tempat penjualan eceran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Warga juga meminta agar setiap dugaan peredaran rokok ilegal ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Dahlia Octavia











