Berjualan di Dekat Kantor Kecamatan Parungkuda,Tukang Gorengan di Duga Nyambi Jual Rokok Ilegal

- Kontributor

Selasa, 3 November 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto
Ilustrasi aktivitas perdagangan eceran di kawasan Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Warga melaporkan dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai dan berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan serta penertiban sesuai ketentuan hukum.

Keterangan Foto Ilustrasi aktivitas perdagangan eceran di kawasan Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Warga melaporkan dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai dan berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan serta penertiban sesuai ketentuan hukum.

SUKABUMI – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat. Seorang pedagang gorengan yang berjualan di sekitar Kantor Kecamatan Parungkuda diduga turut menawarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai kepada pembeli, Selasa (3/11/2026).

Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat. Menurut keterangan warga, pedagang tersebut diduga tidak hanya menjual gorengan, tetapi juga menawarkan sejumlah merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Rokok tersebut disebut-sebut dijual dengan harga sekitar Rp13 ribu per bungkus, lebih rendah dibandingkan sejumlah produk rokok legal di pasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jualannya di depan mata kantor kecamatan, tapi berani jual rokok ilegal. Harganya Rp 13 ribuan, jauh di bawah rokok resmi. Anak-anak muda dan ojol yg mangkal disini banyak yang beli karena murah,” kata warga Parungkuda yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Pasalnya, peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Secara hukum, peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dikenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Lokasi yang disebut berada tidak jauh dari Kantor Kecamatan Parungkuda juga menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dan berharap adanya pemeriksaan langsung dari instansi berwenang.

“Kalau di dekat kantor kecamatan saja berani jual rokok ilegal, apalagi di tempat sepi. Tolonglah Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi ditertibkan. Ini merugikan negara dan merusak harga pasar,” tegas warga.

Baca Juga  Polres Kabupaten sukabumi Salurkan Paket sembako Kepada Warga Terdampak Bencana di Palabuhan Ratu

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Camat Parungkuda maupun pihak Bea Cukai terkait laporan dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Masyarakat berharap Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap informasi tersebut. Pengawasan diharapkan tidak hanya menyasar toko atau distributor besar, tetapi juga tempat penjualan eceran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Warga juga meminta agar setiap dugaan peredaran rokok ilegal ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Dahlia Octavia

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Ketegasan Kapolres Bogor, Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Marak Tanpa Sentuhan Hukum
Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot
Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti
KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:17 WIB

Berjualan di Dekat Kantor Kecamatan Parungkuda,Tukang Gorengan di Duga Nyambi Jual Rokok Ilegal

Selasa, 3 November 2026 - 11:35 WIB

Warga Pertanyakan Ketegasan Kapolres Bogor, Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Marak Tanpa Sentuhan Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Berita Terbaru

Keterangan Foto:

Ilustrasi kampanye pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor. Edukasi masyarakat serta pengawasan oleh aparat kepolisian dan petugas kesehatan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penggunaan obat keras secara tidak tepat.

Ilustrasi: Journal Media News

⚖️ Hukum & Kriminal

Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot

Sabtu, 31 Okt 2026 - 01:55 WIB