BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui penetapan 11 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Banten. Penetapan tersebut menjadi langkah awal dalam upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa pada tahap awal Pemprov Banten mengusulkan kawasan WPR seluas lebih dari 1.000 hektare yang tersebar di 32 titik. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi oleh Kementerian ESDM, hanya 11 titik yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Total luas wilayah yang disetujui mencapai sekitar 554 hektare, terdiri atas 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang,” ujar Ari, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, seluruh lokasi yang telah ditetapkan berstatus clear and clean, sehingga tidak tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan lain maupun berada di kawasan konservasi dan kawasan lindung.
Meski demikian, masyarakat belum dapat melakukan aktivitas pengelolaan di kawasan WPR tersebut. Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu terbitnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan akan diterbitkan pada akhir tahun 2026.
Setelah pedoman teknis diterbitkan, Pemprov Banten akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan tambang rakyat. Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme operasional, termasuk pembentukan badan usaha atau koperasi yang nantinya menjadi pengelola wilayah pertambangan rakyat.
Sementara itu, Pengurus BEM Nusantara (BEMNUS) Banten, Qolbi, menyampaikan bahwa masyarakat di wilayah Banten Selatan masih mempertanyakan kepastian lokasi blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, terdapat warga yang telah diminta mengurus legalitas koperasi sebagai salah satu persyaratan pengelolaan tambang rakyat, namun hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai lokasi tambang yang akan dikelola.
Atas kondisi tersebut, BEMNUS Banten meminta pemerintah memberikan informasi yang lebih transparan terkait tahapan implementasi program WPR. Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan kebingungan dalam proses persiapan pengelolaan tambang rakyat.











