Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler

- Kontributor

Kamis, 23 April 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi praktik penyalahgunaan data pribadi dalam proses registrasi kartu seluler yang menjadi perhatian di tingkat nasional, seiring meningkatnya kasus penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tanpa izin untuk aktivasi layanan komunikasi.

Ilustrasi praktik penyalahgunaan data pribadi dalam proses registrasi kartu seluler yang menjadi perhatian di tingkat nasional, seiring meningkatnya kasus penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tanpa izin untuk aktivasi layanan komunikasi.

Bogor – Praktik dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sebuah konter seluler berinisial XXD dituding melakukan aktivasi kartu GSM dengan menggunakan data identitas milik orang lain tanpa izin.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) milik pihak lain dalam proses registrasi kartu seluler.

“Diduga ada konter yang dengan sengaja memakai data kependudukan orang lain untuk mengaktifkan kartu GSM atau layanan komunikasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, registrasi kartu seluler—baik prabayar maupun pascabayar—wajib menggunakan data asli dan sah milik pengguna. Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pemalsuan.

Modus Operandi

Praktik ini diduga dilakukan dengan berbagai tujuan, mulai dari memfasilitasi transaksi digital ilegal, penipuan, hingga upaya menyamarkan identitas pengguna sebenarnya. Dampaknya tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga berpotensi menyeret korban ke dalam persoalan hukum akibat penyalahgunaan identitas tersebut.

Ancaman Hukum

Tindakan ini melanggar regulasi terkait registrasi kartu seluler serta ketentuan dalam undang-undang perlindungan data pribadi. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara serta denda dalam jumlah signifikan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini secara serius guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

 

Jurnalis: Miradjli RM | Editor: Redaksi

Baca Juga  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Tiga Harian untuk Provinsi Banten
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Viral Dijual Rp65 Miliar, Pulau Umang Disegel KKP karena Tak Berizin
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru