Kasat Lantas Polres Sukabumi Tegaskan Tarif Resmi SIM, Warga Diminta Waspada Pungli

- Kontributor

Sabtu, 4 April 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat saat memberikan keterangan terkait tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP serta upaya pencegahan praktik pungli di Satpas.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat saat memberikan keterangan terkait tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP serta upaya pencegahan praktik pungli di Satpas.

Sukabumi, 3 April 2026 — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa tarif pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya telah sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.

Ia menjelaskan, tarif resmi SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sehingga tidak diperkenankan adanya biaya tambahan di luar ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rincian tarif resmi yang berlaku:

Tarif Pembuatan SIM Baru:

  • SIM A, BI, BII: Rp120.000
  • SIM C, CI, CII: Rp100.000
  • SIM D, DI: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Tarif Perpanjangan SIM:

  • SIM A, BI, BII: Rp80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp75.000
  • SIM D, DI: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

“Tarif tersebut merupakan biaya resmi negara. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo atau membayar lebih mahal, karena proses pengurusan SIM dapat dilakukan secara langsung dengan mudah dan transparan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas),” ujar AKP Abdurrohman.

Selain itu, Satlantas Polres Sukabumi juga membuka kanal pengaduan untuk mengantisipasi praktik pungli. Fasilitas tersebut berupa kotak pengaduan di loket pelayanan Satpas, serta layanan pengaduan melalui nomor telepon dan media sosial resmi Polres Sukabumi.

Pihaknya menegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas korupsi. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya pungutan di luar tarif resmi.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa rincian biaya serta meminta bukti pembayaran resmi setelah melakukan transaksi, guna menghindari potensi kerugian akibat penipuan.

Baca Juga  Kortas Polri Mulai Diperkenalkan di CFD Jakarta

 

Jurnalis:Miradjli RM | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terbaru