Kepala Desa Parigi Moutong Dituding Gelapkan Dana Desa 2022-2023 Rp 170 Juta

- Kontributor

Senin, 1 April 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parigi Moutong,|Journalmedianews.com – Kepala Desa (Kades) Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), inisial MG dilaporkan ke polisi atas dugaan korupsi dana desa tahun 2022-2023. MG dipolisikan oleh sekretaris desa (Sekdes) Tada Utara berinisial IH.

“(Dilaporkan) kaitan dugaan penyelewengan dana desa, pada desa Tada Utara tahun 2022-2023,” kata Kasi Humas Polres Parimo AKP Jan Turangan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/3/2024).

Jan mengatakan laporan tersebut dilayangkan IH ke Polres Parimo pada Jumat (29/3). MG dituding menggelapkan dana desa sebesar Rp 170 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan pengaduan masuk sejak kemarin 29-3-2024. Iya (laporannya Rp 170 juta yang diduga dikorupsi),” terangnya.

Jan menambahkan pelapor kasus tersebut merupakan Sekdes Tada Utara. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi tersebut.

“Iya (pelapor Sekdes Tada Utara),” pungkasnya.

 

Baca Juga  News!! Skandal Korupsi di PWI: Hendry Ch Bangun dan Rekan-Rekan Terbukti Menggelapkan Dana Hibah
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru