KOTA BOGOR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengoreksi data jumlah angkutan kota (angkot) tua yang masuk dalam radar penghapusan.
Sebelumnya, Dishub menyebut terdapat 1.940 unit angkot yang melanggar ketentuan usia kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Perda tersebut mengatur batas maksimal usia angkutan umum, yakni 20 tahun. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang, jumlah angkot yang tercatat tidak mencapai angka tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, mengatakan bahwa berdasarkan data terbaru, jumlah angkot yang telah terinventarisasi sebanyak 1.854 unit.
“Untuk total angkot yang tercatat ada 1.854 unit. Angkot tersebut berasal dari 25 trayek yang ada di Kota Bogor,” ujar Coki.
Ia menjelaskan, seluruh angkot tersebut merupakan hasil pendataan dari seluruh trayek yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Dishub Kota Bogor menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap angkot yang melanggar ketentuan usia kendaraan.
Penindakan dilakukan melalui pemeriksaan surat-surat kendaraan di lapangan.
Petugas akan memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa oleh pengemudi. Apabila dalam STNK tercatat usia kendaraan telah melebihi 20 tahun, maka angkot tersebut akan langsung dikenakan sanksi tilang.
“Kami mulai melakukan penindakan sejak Jumat. Hingga Senin, sudah tercatat sebanyak 38 angkot yang ditilang,” tegasnya.
Sementara itu, pantauan JournalMediaNews.com di sejumlah ruas jalan Kota Bogor menunjukkan masih banyak angkot tua yang beroperasi.
Kondisi sebagian besar angkot tersebut tampak memprihatinkan, dengan bodi kendaraan yang sudah berkarat, terutama pada bagian atap.
Selain itu, sejumlah angkot terlihat mengaspal tanpa membawa penumpang.
Titik-titik ngetem angkot juga masih mudah ditemui, mulai dari Simpang RSUD Kota Bogor, kawasan Alun-Alun, hingga di depan Pintu 1 Kebun Raya Bogor (KRB).
Banyak angkot terlihat menunggu penumpang di lokasi-lokasi tersebut, meski kebijakan penertiban terhadap angkot tua terus digencarkan oleh Dishub Kota Bogor.
Jurnalis: Miradjli RM
Editor: Zaenal
Copyright: © JMN 2026










