Toko di Cileungsi Kidul Diduga Jual Obat Terlarang Tanpa Resep

- Kontributor

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cileungsi,17 Januari 2025 | Sebuah toko yang berlokasi di RT 06 RW 05 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga menjual obat daftar G tanpa resep dokter.

Dugaan ini muncul setelah awak media menerima aduan dari seorang tokoh masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli di toko tersebut.

“Awalnya saya mengira warung itu menjual kelontong, tapi anehnya banyak anak muda yang membeli di sana. Saya merasa ada kejanggalan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/1/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media melakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan kejanggalan terkait penjualan obat daftar G di toko tersebut.

Salah seorang remaja yang baru saja membeli obat Tramadol di toko itu mengungkapkan, “Iya, Bu, saya habis beli Tramadol di situ, harganya 60 ribu per lembar,” kata Andi, salah seorang pembeli.

Andi juga menambahkan, “Saya sudah sering beli di situ, seminggu bisa dua kali.”

Perlu diketahui bahwa obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi konsumen, di antaranya:

Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik serta Kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian.

Tak hanya itu penggunaan obat tersebut juga merusak masa depan anak-anak remaja dan pemuda.

Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Padahal pelarangan prnjualan obat yang masuk ke jenis golongan itu telah diataur Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

Dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga  Innalillahi… Bu Yuyun Yuningsih, Sosok Guru Penuh Ketulusan, Wafat

Menjadi harapan bagi masyarakat agar para penegak hukum dan pemerintah mengambil tindakan untuk menertibkan para oenjua barang haram tersebut.

Dianataranya para pihak dapat melakukan Penyitaan barang bukti Obat-obatan yang dijual tanpa izin dapat disita oleh pihak berwenang.

Pemda juga dapat melajukanPenutupan Toko yang terbukti melanggar hukum dapat ditutup oleh pihak berwenang.

Bahkan Penangkapan dan penahanan pemilik dan karyawan toko yang terlibat dalam penjualan obat-obatan ilegal dapat ditangkap dan ditahan.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB