Intimidasi Terhadap Wartawan: LSM Barak Dituduh Ancam Jurnalis di Kabupaten Bogor

- Kontributor

Rabu, 13 Maret 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR,Journalmedianews.com| Berita mengenai intimidasi yang dilakukan oleh preman yang diduga mendukung tempat solar ilegal di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Preman tersebut mengaku berafiliasi dengan LSM Barak dan mengancam YS, seorang wartawan dari Media Polrinews di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

YS telah membuat laporan ke Polres Bogor dengan nomor laporan STPP / 38 / III / 2024 / Reskrim. Intimidasi dan ancaman yang dilontarkan oleh oknum anggota LSM tersebut dianggap sangat serius oleh YS. Bahasa yang digunakan juga dianggap tidak pantas.

YS merasa terganggu dan tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis setiap hari. “Hari ini saya bersama teman telah melaporkan hal ini ke Polres Bogor,” ujar YS pada Selasa (12/3/2024) setelah membuat laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut YS, ancaman tersebut sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh. Ia merasa terancam dan membuat laporan demi keselamatannya.

YS berharap rekan-rekan wartawan lainnya tidak mengalami situasi serupa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalis dan menghindari bentuk intimidasi serta intervensi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dalam hal ini, YS meminta Kepolisian Polres Bogor untuk segera menangkap oknum yang melakukan ancaman tersebut. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi pada rekan-rekan wartawan lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, pendiri sekaligus pembina media Polrinews, Dr. Lenis Kogoya, Sth., M.Hum., mengecam tindakan oknum LSM tersebut. Menurutnya, anggota LSM seharusnya berpendidikan dan memahami hukum, bukan bertindak seperti preman.

“Sangat disayangkan dan mengecam atas aksi oknum anggota LSM tersebut yang seolah-olah memiliki pendidikan, namun tidak memahami hukum,” kecamnya pada Minggu (10/3/2024).

Menurut Lenis Kogoya, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Papua, pihaknya akan mendesak Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti intimidasi yang dilakukan oleh preman yang mengatasnamakan LSM.

Baca Juga  Eks Wamenaker Noel: Partai terlibat kasus pemerasan K3 terdiri tiga huruf

“Dalam waktu dekat, kami akan mengunjungi Polres Bogor untuk mendesak Kapolres agar segera mengambil tindakan terhadap oknum tersebut,” tegasnya.

Lenis menegaskan pentingnya konsistensi dalam melawan premanisme. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah serius dalam menangani kasus-kasus semacam ini, terutama yang melibatkan oknum yang berkedok LSM.

Sebagai informasi, menurut Pasal 45B UU ITE, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegasnya. Redaksi

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti
KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Ilustrasi pengungkapan laboratorium narkoba rahasia di Kabupaten Pidie, Aceh. Kapolri memaparkan kronologi penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti sekitar 1,2 ton bruto, berupa sabu cair dan sabu kristal.

⚖️ Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:41 WIB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB