Tragis! Penganiayaan Anak di SDN 1 Malabar, Lebak: Kronologi dan Tindakan Hukum

- Kontributor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten – Kasus penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di SDN 1 Malabar, Desa Malabar, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kejadian ini melibatkan seorang murid bernama Muhamad Doni yang diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum guru.

Menurut keterangan Kepala Sekolah SDN 1 Malabar, Juju, insiden ini terjadi pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Juju mengonfirmasi bahwa Muhamad Doni, warga Kampung Koeng, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Jatari, seorang guru di SMKN Sajira. Jatari, yang juga orang tua dari Akmal, murid di SDN 1 Malabar, diduga menjambak dan mencekik Doni di ruang kepala sekolah.

Saksi mata menyatakan bahwa kericuhan bermula ketika Akmal menyerang Muhamad Doni. Doni kemudian membela diri, yang memicu Akmal melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, Jatari. Tanpa menunggu klarifikasi, Jatari langsung datang ke sekolah dan melakukan kekerasan terhadap Doni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban telah melaporkan insiden ini ke Polsek Cibadak. Pihak sekolah juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.

Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, dan diskriminasi. Pasal 15 dan 16 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi, serta berhak atas kebebasan dan perlindungan hukum yang sesuai.

Perlindungan hukum preventif dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka guna mencegah masalah hukum. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilakukan melalui penegakan undang-undang yang ada.

Baca Juga  Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Cilegon Diundur

Kasus penganiayaan terhadap Muhamad Doni di SDN 1 Malabar menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak. Anak adalah harapan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Upaya perlindungan anak harus dimulai sejak dini dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB