Bogor |02/08/2024 – Penjualan obat keras jenis G seperti Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl di warung jamu di Jalan Yasmin, Kota Bogor, telah menjadi sorotan berbagai media cetak dan online. Obat-obatan ini dijual secara bebas meskipun jelas-jelas dilarang peredarannya tanpa resep dokter.
Menurut penelusuran Journal Media News, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kami merasa resah dengan adanya warung yang berjualan obat-obatan terlarang. Kami khawatir anak-anak kami menjadi korban. Saya mohon kepada pihak terkait, baik kepolisian maupun media, untuk menyampaikan kekhawatiran kami sebagai orang tua,” jelas narasumber tersebut.
Di sisi lain, pihak berwenang menyatakan bahwa penjualan obat tersebut sangat mengganggu dan dapat merusak moral anak bangsa.
“Saya berharap pihak yang berwenang dapat menanggulangi masalah ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika, dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Jika ada yang mengedarkan obat tanpa izin edar, mereka melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” jelasnya.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang bersama-sama dengan masyarakat dapat mencegah peredaran obat terlarang dan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.