Warung Jamu di Jalan Yasmin Bogor Diduga Edarkan Obat Terlarang Golongan G

- Kontributor

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |02/08/2024 – Penjualan obat keras jenis G seperti Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl di warung jamu di Jalan Yasmin, Kota Bogor, telah menjadi sorotan berbagai media cetak dan online. Obat-obatan ini dijual secara bebas meskipun jelas-jelas dilarang peredarannya tanpa resep dokter.

Menurut penelusuran Journal Media News, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

“Kami merasa resah dengan adanya warung yang berjualan obat-obatan terlarang. Kami khawatir anak-anak kami menjadi korban. Saya mohon kepada pihak terkait, baik kepolisian maupun media, untuk menyampaikan kekhawatiran kami sebagai orang tua,” jelas narasumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, pihak berwenang menyatakan bahwa penjualan obat tersebut sangat mengganggu dan dapat merusak moral anak bangsa.

“Saya berharap pihak yang berwenang dapat menanggulangi masalah ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika, dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Jika ada yang mengedarkan obat tanpa izin edar, mereka melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” jelasnya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang bersama-sama dengan masyarakat dapat mencegah peredaran obat terlarang dan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  MUI Kecamatan Cisarua Gelar Muscam ke-VI, Abah Rohmat Kembali Terpilih sebagai Ketua
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB