Mantan Kepala Desa Girimulyo Ditahan atas Kasus Korupsi Dana Desa

- Kontributor

Sabtu, 20 Juli 2024 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang, 16 Juli 2024 – Dirman, mantan Kepala Desa Girimulyo periode 2016-2022 di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah. Taksiran nilai kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 446 juta.

Dirman kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang selama 20 hari ke depan. Saat dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang pada Selasa (16/7/2024), ia mengenakan rompi pink bertuliskan ‘tahanan’ di bagian belakang dan tangannya diborgol.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa Dirman melakukan korupsi setelah mencairkan anggaran Dana Desa dan Bankeu periode 2022. Anggaran Dana Desa yang dicairkan senilai Rp 921.498.000 dan Bankeu Rp 230.000.000. “Tersangka melaksanakan kegiatan tersebut tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan serta tanpa berdasarkan APBDes sehingga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali,” ungkap Robby.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat tindakan korupsi ini, beberapa kegiatan desa tidak terlaksana, seperti rehabilitasi jalan usaha tani, kesiapan desa tangguh bencana, pengadaan ternak kambing, dan pengadaan pupuk organik. Selain itu, ada kegiatan dengan anggaran Rp 146.828.500, namun Rp 50 juta di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Berdasarkan penghitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Jateng, kerugian negara akibat ulah Dirman mencapai Rp 446.106.500.

Dirman telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dari total Rp 446 juta sebagai niat untuk mencicil. Selama menjabat sebagai Kepala Desa Girimulyo, Dirman juga sempat menggadaikan mobil dan sepeda motor yang merupakan aset desa kepada seseorang. “Kami masih dalami apakah orang tersebut tahu atau tidak bahwa kendaraan itu adalah aset desa. Namun, dua kendaraan ini sudah kembali,” kata Robby.

Baca Juga  Kejagung didorong terapkan yurisdiksi universal untuk kasus Palestina

Robby menambahkan bahwa hasil korupsi digunakan Dirman untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar utang. Selama masa pemeriksaan, Dirman tidak kooperatif dan selalu mangkir dari tiga kali pemanggilan sejak April 2024. Akhirnya, tim Kejari Kabupaten Magelang mendatangi langsung tempat tinggal Dirman di Kecamatan Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah.

Dirman disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Ia diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Berita Terbaru