Magelang, 16 Juli 2024 – Dirman, mantan Kepala Desa Girimulyo periode 2016-2022 di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah. Taksiran nilai kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 446 juta.
Dirman kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang selama 20 hari ke depan. Saat dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang pada Selasa (16/7/2024), ia mengenakan rompi pink bertuliskan ‘tahanan’ di bagian belakang dan tangannya diborgol.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa Dirman melakukan korupsi setelah mencairkan anggaran Dana Desa dan Bankeu periode 2022. Anggaran Dana Desa yang dicairkan senilai Rp 921.498.000 dan Bankeu Rp 230.000.000. “Tersangka melaksanakan kegiatan tersebut tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan serta tanpa berdasarkan APBDes sehingga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali,” ungkap Robby.
Akibat tindakan korupsi ini, beberapa kegiatan desa tidak terlaksana, seperti rehabilitasi jalan usaha tani, kesiapan desa tangguh bencana, pengadaan ternak kambing, dan pengadaan pupuk organik. Selain itu, ada kegiatan dengan anggaran Rp 146.828.500, namun Rp 50 juta di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Berdasarkan penghitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Jateng, kerugian negara akibat ulah Dirman mencapai Rp 446.106.500.
Dirman telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dari total Rp 446 juta sebagai niat untuk mencicil. Selama menjabat sebagai Kepala Desa Girimulyo, Dirman juga sempat menggadaikan mobil dan sepeda motor yang merupakan aset desa kepada seseorang. “Kami masih dalami apakah orang tersebut tahu atau tidak bahwa kendaraan itu adalah aset desa. Namun, dua kendaraan ini sudah kembali,” kata Robby.
Robby menambahkan bahwa hasil korupsi digunakan Dirman untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar utang. Selama masa pemeriksaan, Dirman tidak kooperatif dan selalu mangkir dari tiga kali pemanggilan sejak April 2024. Akhirnya, tim Kejari Kabupaten Magelang mendatangi langsung tempat tinggal Dirman di Kecamatan Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah.
Dirman disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Ia diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.