Mantan Kepala Desa Girimulyo Ditahan atas Kasus Korupsi Dana Desa

- Kontributor

Sabtu, 20 Juli 2024 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang, 16 Juli 2024 – Dirman, mantan Kepala Desa Girimulyo periode 2016-2022 di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah. Taksiran nilai kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 446 juta.

Dirman kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang selama 20 hari ke depan. Saat dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang pada Selasa (16/7/2024), ia mengenakan rompi pink bertuliskan ‘tahanan’ di bagian belakang dan tangannya diborgol.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa Dirman melakukan korupsi setelah mencairkan anggaran Dana Desa dan Bankeu periode 2022. Anggaran Dana Desa yang dicairkan senilai Rp 921.498.000 dan Bankeu Rp 230.000.000. “Tersangka melaksanakan kegiatan tersebut tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan serta tanpa berdasarkan APBDes sehingga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali,” ungkap Robby.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat tindakan korupsi ini, beberapa kegiatan desa tidak terlaksana, seperti rehabilitasi jalan usaha tani, kesiapan desa tangguh bencana, pengadaan ternak kambing, dan pengadaan pupuk organik. Selain itu, ada kegiatan dengan anggaran Rp 146.828.500, namun Rp 50 juta di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Berdasarkan penghitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Jateng, kerugian negara akibat ulah Dirman mencapai Rp 446.106.500.

Dirman telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dari total Rp 446 juta sebagai niat untuk mencicil. Selama menjabat sebagai Kepala Desa Girimulyo, Dirman juga sempat menggadaikan mobil dan sepeda motor yang merupakan aset desa kepada seseorang. “Kami masih dalami apakah orang tersebut tahu atau tidak bahwa kendaraan itu adalah aset desa. Namun, dua kendaraan ini sudah kembali,” kata Robby.

Baca Juga  Polres Lebak Gelar Latihan Simulasi Pengamanan Operasi Mantap Praja Maung 2024

Robby menambahkan bahwa hasil korupsi digunakan Dirman untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar utang. Selama masa pemeriksaan, Dirman tidak kooperatif dan selalu mangkir dari tiga kali pemanggilan sejak April 2024. Akhirnya, tim Kejari Kabupaten Magelang mendatangi langsung tempat tinggal Dirman di Kecamatan Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah.

Dirman disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Ia diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Berita Terbaru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB