Lebak: Satuan Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.
Polisi persembunyian tak terduga pelaku MR (21) yang merupakan warga Kecamatan Kalanganyar. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, 59 butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tramadol, 79 butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp189 ribu, dan 1 unit handphone .
Pelaku MR (21) berhasil diamankan berikut barang buktinya di pinggir jalan yang berada di Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, Sabtu (22/6/2024).
AKP Ngapip mengatakan, obat Tramadol dan Hexymer merupakan obat keras yang sering disalahgunakan. Obat ini harus disertakan dengan resep dokter, karena jika tidak, akan berakibat fatal bagi kesehatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 atau pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.