Polisi Ungkap Modus Home Industri Yang Produksi Jutaan Narkotika Jenis PCC di Bogor

- Kontributor

Kamis, 23 Mei 2024 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Polisi mengungkap modus operasi home industry narkoba yang memproduksi jutaan narkotika jenis PCC (paracetamol, cafein, carisoprodol) hingga Hexymer di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut pabrik tersebut dikamuflase jadi bengkel.

“Kamuflasenya tadi home industry-nya ini dibuat percaya tidak percaya, termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semula alasannya ketika mesin-mesin ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Hengki mengatakan mereka juga memasang peredam suara pada dinding pabrik. Tujuannya, agar proses produksi barang haram di rumah tersebut tidak didengar warga sekitar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga, ketika mesin ini bekerja, tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan jutaan tablet narkotika. Dengan rincian narkotika PCC sebanyak 1.215.000 tablet hingga Hexymer sebanyak 1.024.000 tablet.

Polisi sudah mengamankan tersangka MH yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut. Sementara itu, dalang di balik produksi narkoba PCC berinisial S kini masih diburu polisi.

PCC-Hexymer Disebar ke Kalimantan hingga Surabaya
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry narkoba jenis PCC di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut pabrik narkoba tersebut sudah berjalan selama 6 bulan.

“Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan. Tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama,” kata Kombes Hengki kepada wartawan

Pil PCC dan Hexymer yang diproduksi tersebut disebar ke seluruh Indonesia. Terakhir, tersangka MH diamankan di Cakung, Jakarta Timur, saat hendak mengirimkan narkotika ke wilayah Kalimantan dan Surabaya.

Baca Juga  Anwar Abbas Kritik Penyimpangan Perjalanan Dinas:Perjalanan Dinas PNS yang Menyimpang Rugikan Negara 39 M

“Memang ini akan dikirim melalui darat baik tujuan ke Surabaya maupun ke daerah Kalimantan,” ujarnya.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 Sep 2026 - 05:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:59 WIB