Lebak,14 Mei 2026 – Pernyataan seorang oknum guru saat berkomunikasi dengan wartawan menjadi sorotan setelah dinilai mengandung nada yang kurang tepat dalam konteks komunikasi profesional.
Percakapan tersebut terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi terkait kondisi sekolah yang mengalami kerusakan.
Dalam komunikasi tersebut, oknum guru menyampaikan beberapa pernyataan, di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Mun sorangan siap nu ngagawean urang nu ngupahan.”
> “Mending d atang k sakola, ulah kengkelengek d sw.”
Kemudian ia juga menyampaikan:
> “Biarkan saja pak, tugas saya hanya pendidik, bukan tukang bangunan. Jalan juga banyak yang rusak tetap saja dibiarkan, banyak guru yang jatuh dari motor karena kerusakan jalan, bahkan Bapak juga tahu mobil pun sering tergelincir di desa Sabrang.”
Pernyataan tersebut dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan konteks klarifikasi yang sedang dilakukan wartawan, serta memunculkan pergeseran fokus pembahasan dari isu utama yang ditanyakan.
Dalam perspektif etika Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga pendidik, setiap pegawai negara memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan pentingnya menjaga martabat jabatan, tanggung jawab, dan sikap profesional dalam setiap interaksi.
Dari sisi “tugas saya hanya pendidik, bukan tukang bangunan” pada dasarnya dapat dipahami sebagai penegasan pembagian tugas kelembagaan.
Namun dalam konteks komunikasi dengan media, penyampaian tersebut idealnya tetap dilakukan secara proporsional, tidak menimbulkan kesan penolakan tanggung jawab institusional, serta tetap fokus pada substansi pertanyaan.
Adapun penyebutan kondisi infrastruktur lain seperti jalan rusak dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat, secara substansi merupakan isu yang berbeda dari pokok pertanyaan terkait kondisi fasilitas sekolah.
Dalam etika komunikasi profesional, hal tersebut dapat mengaburkan fokus pembahasan apabila tidak ditempatkan secara relevan dengan konteks yang sedang diklarifikasi.
Dalam tata kelola pemerintahan, setiap instansi memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing sesuai bidangnya.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan publik idealnya tidak saling dibandingkan antar sektor, seperti membandingkan kondisi fasilitas pendidikan dengan infrastruktur jalan, karena masing-masing memiliki mekanisme penanganan, anggaran, serta penanggung jawab yang berbeda.
Pendekatan yang tepat adalah dengan menempatkan setiap persoalan pada ranah instansi yang berwenang, sehingga solusi yang dihasilkan lebih terarah dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam komunikasi publik maupun antarlembaga.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi.
Proses konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi dan keberimbangan berita.
Karena itu, komunikasi antara wartawan dan narasumber diharapkan berlangsung secara profesional, fokus pada substansi, serta saling menghormati peran masing-masing agar informasi yang disampaikan tetap jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sorotan terhadap pernyataan tersebut lebih menekankan aspek etika komunikasi publik dan profesionalisme dalam memberikan klarifikasi kepada media.
Dalam praktik yang ideal, setiap pihak diharapkan tetap berada pada ranah tugas dan tanggung jawabnya masing-masing tanpa melakukan perbandingan lintas sektor yang tidak relevan.
Penulis : Denis








