Baru Setahun Berdiri, Malaysia Ingin Belajar dari Dewan Pers Indonesia

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Baru setahun berdiri, Malaysia ingin belajar dari Indonesia soal Dewan Pers.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal National Union of Journalists Malaysia (NUJM) Teh Athira Yusoff dalam forum Media Solidarity Festival 2026 di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, Minggu (10/5) lalu.

Athira mengatakan negeri jiran itu baru satu tahun terakhir memiliki Dewan Pers yakni Dewan Media Malaysia atau Majlis Media Malaysia (MMM). Oleh sebab itu, menurutnya, Malaysia sangat berkepentingan untuk mendengar langsung pengalaman Dewan Pers Indonesia.

“Kami baru mendirikan Dewan Media selama satu tahun. Sekarang kami sedang mempromosikan Dewan Media kepada publik, tentang bagaimana Dewan Media bekerja untuk mewakili media dan juga bagaimana lembaga ini membantu publik memahami media,” ujar Teh Athira Yusoff seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan Majlis Media Malaysia banyak mengambil contoh dari Dewan Pers di Indonesia. Salah satu yang paling utama adalah mengenai fungsi pengaduan yang sudah lama diimplementasikan oleh Dewan Pers di Indonesia, agar sengketa terkait produk jurnalistik tidak serta merta dibawa ke ranah pidana atau perdata di pengadilan.

Pihaknya mengaku sengketa terkait jurnalistik dan produknya dapat diselesaikan terlebih dulu lewat Majlis Media Malaysia.

Teh Athira mengatakan fungsi pengaduan ini baru beberapa bulan terakhir diimplementasikan Dewan Media Malaysia untuk memberikan ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan publikasi media di Malaysia.

Sebelum ada Majlis Media Malaysia, sengketa terkait karya jurnalistik di negeri jiran itu biasanya langsung dilayangkan publik ke media bersangkutan atau dengan membuat laporan kepolisian.

Dalam setahun pendirian, Teh Athira mengatakan beberapa bulan terakhir terdapat sedikitnya 600 pengaduan dari masyarakat terkait produk jurnalistik, mayoritas diantaranya seputar publikasi judul berita, akurasi pemberitaan, termasuk juga informasi yang diunggah perusahaan media melalui media sosial.

Baca Juga  13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor

Mengutip dari laman resminya, Dewan Media Malaysia adalah badan hukum independen yang didirikan berdasarkan Akta Majlis Media Malaysia 2025 sebagai badan pengatur mandiri utama yang mengatur industri media massa di negeri jiran tersebut.

Pada Forum yang sama, Anggota Dewan Pers Indonesia Abdul Manan menjelaskan soal praktik di Indonesia terkait jurnalisme dan ekosistemnya. Dia juga berbagi informasi tentang keberadaan dan fungsi Dewan Pers serta regulasi mandiri pers di Tanah Air.

“Dalam forum ini kami saling bertukar informasi bagaimana self-regulation di Malaysia dan bagaimana yang sudah diimplementasikan di Indonesia,” ujar Abdul Manan.

Indonesia sebagai negara yang lebih dulu memiliki Dewan Pers yang independen dibandingkan Malaysia, membagikan pengalaman bagaimana memperkuat mekanisme regulasi mandiri media, termasuk kode etik jurnalistik.

“Self-regulation termasuk kode etik, fungsinya bukan hanya untuk meningkatkan standar kualitas berita yang dihasilkan, standar perilaku, melainkan juga untuk proteksi,” kata Abdul Manan.

Dia mengatakan berdasarkan pengalaman Indonesia, kepatuhan terhadap kode etik dapat menjadi perlindungan bagi media atau jurnalis, misalnya dari potensi kriminalisasi, sekaligus juga mencegah media atau jurnalis memberitakan secara sembarangan.

Sebagai informasi Dewan Pers di Indonesia yang ada saat ini lahir sebagai produk reformasi 1998 yang salah satu tuntutan utamanya kebebasan informasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dewan Pers ini memiliki dasar hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menjadikannya sebagai lembaga independen.

Lewat beleid yang diakui sebagai lex specialis itu, Dewan Pers berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Sebelumnya, sejak didirikan berdasarkan UU 11/1966 silam, Dewan Pers hanya berada di bawah Departemen Penerangan–departemen atau kementerian yang dihapus setelah Reformasi 1998.

Baca Juga  Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

 

Editor : Zaenal

Sumber Berita: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Bongkar Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Tangerang Banten
Jelang Armuzna, Jamaah Haji Dilarang Ikut Wisata Religi di Luar Kota
13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Haji Nonprosedural di Soekarno-Hatta
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
1.780 SPPG disetop sementara untuk perbaiki kualitas MBG
Hakim MK “Cecar” Operator Seluler soal Kuota Hangus, Soroti Aspek Keadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:57 WIB

Baru Setahun Berdiri, Malaysia Ingin Belajar dari Dewan Pers Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:28 WIB

TNI AL Bongkar Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Tangerang Banten

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:09 WIB

Jelang Armuzna, Jamaah Haji Dilarang Ikut Wisata Religi di Luar Kota

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:53 WIB

13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:50 WIB

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Haji Nonprosedural di Soekarno-Hatta

Berita Terbaru