Scroll untuk baca artikel
News Banner 325x300
Berita Utama

Fakta dalam Setiap Berita

Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

IMG-20260223-033626
Kabar Daerah

Polisi Gelar Razia di Megamendung, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita

93
×

Polisi Gelar Razia di Megamendung, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini

Bogor, Jawa Barat — Aparat kepolisian dari , jajaran , menggelar razia dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita hampir 50 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah lokasi.

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli terpadu guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hari.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Dalam kegiatan ini dilaksanakan patroli lingkar wilayah dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Razia tersebut turut melibatkan unsur pemerintah kecamatan setempat. Adapun sasaran patroli meliputi kelompok remaja yang berkumpul di pinggir jalan, potensi tawuran dan geng motor, serta tindak kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain itu, petugas juga menyasar peredaran minuman keras ilegal, praktik perjudian, serta dugaan prostitusi di sejumlah titik di kawasan Megamendung.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan dan restoran yang beroperasi 24 jam agar menyesuaikan jam operasional selama bulan suci Ramadan.

“Untuk rumah makan yang buka 24 jam, diberikan imbauan bahwa selama bulan Ramadan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Hampir 50 Botol Miras Disita

Dari hasil razia, petugas mengamankan hampir 50 botol minuman keras berbagai merek yang ditemukan di empat lokasi berbeda. Miras tersebut disita karena para penjual tidak memiliki izin atau legalitas usaha yang sah.

“Polsek Megamendung berhasil mengamankan hampir 50 botol dari berbagai merek yang berasal dari empat titik,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terbuka menerima laporan dari warga apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu. Apabila terbukti melanggar aturan hukum, akan kami tindak tegas,” pungkasnya kepada awak media Journalmedianews.

 

Jurnalis;Miradjli RM | Editor: Redaksi

Banner Google-style Bergerak
Update berita nasional: Pasar saham melonjak • Opini menarik: Tips sukses menulis artikel • Event JournalMediaNews minggu ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get it on Google Play TikTok YouTube Facebook Instagram WhatsApp