Serang,journalmedianews.com– Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan tanah warga tanpa sertifikat tidak akan diambil alih negara. Pemerintah justru berupaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat melalui sistem pendaftaran yang tertib dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman menjelaskan, kewenangan negara di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bersifat mengatur dan melindungi, bukan mengambil hak masyarakat. Negara hadir untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki kejelasan status hukum.
“Tidak benar tanah masyarakat diambil negara hanya karena belum bersertifikat,” ucapnya dalam Dialog bersama RRI Banten, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menuturkan, sertifikat tanah menjadi satu-satunya alat bukti kepemilikan yang diakui secara hukum. Meski demikian, dokumen lama seperti girik, letter C, atau akta jual beli masih dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengajuan sertifikasi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah.
Menurut Taufik, berbagai isu yang beredar di masyarakat muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi pertanahan. Padahal, kebijakan pendaftaran tanah telah berjalan sejak lama dan terus diperkuat untuk mencegah konflik agraria.
“Semangat kebijakan pertanahan adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak,” ujarnya.
Ia menambahkan, konflik kepemilikan tanah kerap terjadi karena alas hak lama tidak segera ditingkatkan menjadi sertifikat. Kondisi ini menyebabkan tumpang tindih data dan klaim kepemilikan yang berpotensi memicu sengketa.
Lebih lanjut Taufik menegaskan, pengambilalihan tanah oleh negara hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pada hak guna usaha atau hak guna bangunan yang ditelantarkan, dan dilakukan melalui tahapan yang jelas.
Oleh karenanya dia mengimbau masyarakat tidak terpengaruh isu menyesatkan dan segera mensertifikatkan tanahnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang kuat.
“Tidak ada pengambilalihan secara tiba-tiba tanpa proses,” ucapnya.
Jurnalis:Zaenal | Editor: Redaksi













