Lebak,20 Desember 2024 | Kementerian Pertanian tahun ini telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani, termasuk melalui program irigasi perpompaan di sektor Hortikultura. Program ini bertujuan memberikan akses air yang lebih baik bagi para petani.
Namun, proyek senilai Rp112.800.000 yang dikerjakan oleh Gapoktan Kelompok Tani (SRI ASIH) di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Pembuatan Bangunan. Selain itu, nilai anggaran proyek tersebut tidak tercantum di papan informasi.
Investigasi media di lokasi proyek menemukan bahwa pondasi pekerjaan menggunakan batu merah, yang jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Batu merah tidak direkomendasikan untuk pondasi karena tidak dirancang sebagai komponen struktural utama untuk bangunan berat, mengingat daya tahannya yang terbatas terhadap beban.
Kurangnya pengawasan dari Dinas Pertanian atau pengawas lapangan di bidang irigasi pertanian diduga menjadi penyebab utama ketidaksesuaian ini. Akibatnya, pihak pelaksana lapangan hanya menerapkan anggaran pembangunan secara seadanya.
Rosid, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan ini. Jika terbukti ada penyimpangan, tindakan tegas harus diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana rakyat.
Rosid berkomitmen untuk terus mengawal pembangunan di daerah agar transparan dan tepat sasaran, terutama proyek-proyek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil seperti kelompok tani. “Pembangunan infrastruktur pertanian sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan petani. Namun, jika diselewengkan, justru merugikan mereka. Kami tidak akan tinggal diam terhadap dugaan seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rosid menyatakan bahwa LSM akan terus menggali informasi untuk menindaklanjuti pekerjaan tersebut. Di tempat terpisah, seorang petani setempat mengonfirmasi bahwa pondasi bangunan memang menggunakan batu merah.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memberikan hak jawab agar pemberitaan berimbang.