Jakarta,08 September 2024-Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menekankan pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa. Salah satu upaya yang perlu diperjuangkan adalah memberikan prioritas pada program pembiayaan pendidikan.
“Pemerintah terus berkomitmen menjalankan Undang-Undang tentang Sisdiknas dengan menyediakan 20 persen APBN untuk pendidikan sejak tahun 2009,” ujar Suharti dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk ‘Menggugat Kebijakan Pendidikan’ di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Pada tahun 2024, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun, yang dialokasikan melalui belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD), dan pos pengeluaran pembiayaan.
“Kami mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun, yang merupakan sekitar 14,88 persen dari anggaran pendidikan,” jelas Suharti.
Anggaran TKD, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Sementara itu, bantuan DAK Non Fisik dialokasikan untuk operasional satuan pendidikan dan tunjangan guru.
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025 yang disampaikan Presiden RI, anggaran pendidikan akan meningkat menjadi Rp722,6 triliun, atau 20 persen dari Belanja Negara yang mencapai sekitar Rp3.613,1 triliun.
Meskipun jumlah anggaran pendidikan secara nominal meningkat sekitar Rp57,6 triliun dibandingkan tahun 2024, Suharti mengakui bahwa nilai absolutnya turun sekitar Rp15,7 triliun dari pagu alokasi tahun 2024.
“Pemerintah memberikan ruang untuk melakukan reformulasi kebijakan dan pembiayaan. Dalam pagu anggaran tersebut, kami mendapat alokasi sebesar Rp83,2 triliun atau sekitar 11,5 persen dari total anggaran pendidikan pada RAPBN TA 2025,” tambah Suharti.
Meskipun demikian, Suharti optimis bahwa alokasi tersebut akan ditingkatkan, mengingat masih banyak kegiatan prioritas yang belum dibiayai sepenuhnya, bahkan yang bersifat belanja wajib.