Lebak,05 September 2024 – Proyek pembangunan SMPN 2 Negeri Muncang Pasirerih di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dugaan ini muncul karena tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi proyek, yang seharusnya memberikan transparansi mengenai sumber anggaran dan detail proyek kepada masyarakat.
Menurut konfirmasi dari Journalmedia.news, seorang sumber yang berinisial SI, yang bertugas di lapangan, menyatakan bahwa papan informasi baru saja diambil dari Rangkasbitung dan kemungkinan akan dipasang keesokan harinya. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
“Untuk papan nama baru diambil dari Rangkas, mungkin pemasangannya besok, Pak,” ungkap SI.
Informasi yang dihimpun dari pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek pembangunan ini sudah berjalan sekitar empat hari. Namun, hingga saat ini, papan informasi yang seharusnya memberikan rincian mengenai proyek tersebut belum juga terpasang.
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek. Papan informasi adalah elemen penting dalam setiap proyek pembangunan, karena berfungsi untuk memberikan informasi kepada publik mengenai sumber dana, kontraktor, dan jadwal pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah ini. Tim Journalmedia.news terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Berita ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai situasi yang terjadi di proyek pembangunan SMPN 2 Negeri Muncang Pasirerih.
Jika ada informasi tambahan atau klarifikasi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru.